PARIWISATA BALI PERLU PEMBENAHAN: Mantan Wakil Gubernur Bali 2019-2024, Prof. Dr. Ir. Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati, M.Si., alias Cok Ace saat berbincang dengan awak media di Gianyar, Rabu, 3 Juli 2024. (Sumber: Gung Kris)
GIANYAR, Balipolitika.com- Menyoroti banyaknya Warga Negara Asing (WNA) alias Bule yang berulah di Bali beberapa waktu belakangan ini, Mantan Wakil Gubernur Bali 2019-2024, Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati alias Cok Ace meminta agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali untuk melakukan evaluasi terhadap penerapan kebijakan visa on arrival (VoA), dikutip Kamis, 4 Juli 2024.
Saat dimintai tanggapannya terkait (bule berulah) hal tersebut, kepada wartawan Balipolitika.com Cok Ace menjelaskan, evaluasi penerapan VoA dirasa perlu dilakukan pemerintah pasca hantaman krisis Covid-19 yang menghantam sektor pariwisata Bali, agar lebih berhati-hati terkait pemberian fasilitas keimigrasian visa saat kedatangan atau VoA, imbas banyaknya bule bermasalah di Bali.
“Dulu waktu zaman covid kita banyak melakukan upaya-upaya untuk menyelamatkan pariwisata Bali, VoA menjadi salah satu kebijakan yang saat itu bagi kami sangat relevan, mempermudah WNA untuk berkunjung ke Bali saat itu. Tapi apa yang terjadi saya melihat mulai banyak penyimpangan, mungkin sudah saatnya pemerintah melakukan evaluasi terhadap kebijakan-kebijakan yang sudah diterapkan dalam membangkitkan pariwisata Bali pasca Covid-19,” ungkap Cok Ace, Rabu, 3 Juli 2024.
Selain mendorong pemerintah untuk melakukan evaluasi terhadap kebijakan-kebijakan yang ada, menurut Cok Ace, upaya lain yang bisa dilakukan adalah melalui edukasi terhadap para Wisatawan Mancanegara (Wisman) yang berkunjung ke Bali, mulai dari adat, budaya, tata tertib, hingga literasi hukum.
“Dari dulu kita mengeluarkan kebijakan (VoA, red) tersebut tidak pernah ada masalah, cuma situasi sekarang kan beda. Untuk itu saya mendorong agar bisa dilakukan evaluasi, kalau ada hal-hal yang bersifat teknis bisa kita libatkan stakeholder terkait. Harus ada solusi menyelesaikan permasalahan bule berulah di Bali,” imbuhnya.
Sementara data dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kanwil Bali menyebut, sebanyak 135 WNA dari 41 negara sudah dideportasi dari Bali sepanjang Januari hingga 7 Juni 2024.
Dari angka tersebut, sejumlah WNA yang dideportasi karena bermasalah dari mulai melebihi batas tinggal, pelanggaran adat, hingga tindak pidana kejahatan menjadi catatan para pemangku kepentingan untuk sesegera mungkin melakukan perubahan di sektor pariwisata Bali. (bp/gk)