BANGLI, Balipolitika.com– Komang Alam (37 tahun), warga Banjar Songan, Desa Songan A, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli merupakan korban kedua yang tewas di tangan I Wayan Luwes alias Mangku Luwes (56 tahun).
9 tahun lalu, atau tepatnya di tahun 2016, Mangku Luwes juga menghabisi nyawa Gede Pasek (34 tahun), warga Banjar Ulundanu, Desa Songan, Kintamani, Bangli.
Kala itu, Mangku Luwes yang masih berusia 47 tahun tidak beraksi sendiri, melainkan dengan sejumlah orang di mana salah satunya bernama Komang Krisna Wijaya alias Jul (36 tahun).
Menariknya, meski pengeroyokan hingga penebasan diduga dilakukan secara beramai-ramai, hanya kedua nama ini yang ditetapkan sebagai tersangka dan diadili di Pengadilan Negeri Bangli hingga keluarga korban Gede Pasek sempat menggeruduk Polres Bangli kala itu.
Kala itu, pihak keluarga korban mempertanyakan kenapa hanya ada dua tersangka dalam kasus pembunuhan Gede Pasek padahal menurut pandangan keluarga setidaknya ada 4 orang tersangka.
9 tahun silam, terdakwa I Wayan Luwes alias Jro Luwes dituntut dengan Pasal 340 junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 2 ayat (1) UU No 12 /drt/ 1951 dengan ancaman hukuman penjara selama 17 tahun dikurangi masa penahanan.
Hal yang sama juga dikenakan kepada terdakwa I Komang Tresna Wijaya alias Zul di mana dalam tuntutannya JPU menjerat pria penuh tato ini dengan Pasal 340 junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 2 ayat (1) UU RI No 12 /drt/1951 tentang kepemilikan senjata tajam.
Diberitakan sebelumnya, Komang Alam (37 tahun), warga Banjar Songan, Desa Songan A, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli, tewas akibat terkena sabetan senjata tajam di Arena Sabung Ayam Enjung Les, Banjar Tabu, Desa Songan, Sabtu, 14 Juni 2025 sekitar pukul 16.00 Wita.
Komang Alam menghembuskan napas terakhir akibat insiden perkelahian dengan warga setempat bernama Mangku Luwes.
Sama-sama luka, Komang Alam diketahui menderita luka parah di bagian perut sementara Mangku Luwes terkena sabetan taji. (bp/ken)