Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Hukum & Kriminal

Pejabat Pemkab Badung Diperiksa Kejati Bali

Terkait OTT Bendesa Adat Berawa

BERLANJUT: Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Putu Agus Eka Sabana, P., S.H.,M.H. sampaikan update kasus OTT Bendesa Adat Berawa, Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, I Ketut Riana.

 

DENPASAR, Balipolitika.com Kasus Operasi Tangkap Tangan alias OTT terhadap Bendesa Adat Berawa, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, I Ketut Riana, Kamis, 2 Mei 2024 terus digenjot. 

Saat ini Kejaksaan Tinggi Bali terus menelusuri dugaan pemerasan yang dilakukan I Ketut Riana terhadap seorang pengusaha berinisial AN berdalih demi kepentingan adat, budaya, dan agama dengan nominal luar biasa besar, yakni Rp10.000.000.000. 

KPU Kabupaten Gianyar KPU Kabupaten Gianyar

Permintaan ini baru dipenuhi AN, pengusaha Warga Negara Indonesia (WNI) berjenis kelamin laki-laki yang saat ini masih berstatus saksi sebesar Rp150.000.000.

Terkait update perkara ini, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Putu Agus Eka Sabana, P., S.H.,M.H. mengatakan tersangka I Ketut Riana ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Lapas Kerobokan, Bali. 

Selain AN selaku pengusaha yang diduga diperas, Kejati Bali kini sedang mendalami keterangan 10 saksi dari pihak Desa Adat Berawa dan Pemerintah Daerah Kabupaten Badung.

“Setelah melakukan Operasi Tangkap Tangan terhadap tersangka KR, Kamis, 2 Mei 2024 di Cafe Bunga Eatry, Tim Penyidik Kejati Bali keesokan harinya pada hari Jumat 3 Mei 2024 menetapkan KR sebagai tersangka dan melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 (dua puluh) hari di Rutan Lapas Kerobokan. Penyidik kemudian melakukan rekonstruksi proses penangkapan terhadap tersangka di Cafe Bunga Eatry, Renon yang menghadirkan tersangka dan saksi AN beserta saksi lain dengan 9 adegan,” beber Eka Sabana, Senin, 6 Mei 2024. 

Imbuhnya, setelah melakukan rekonstruksi kejadian penyerahan uang oleh saksi AN kepada tersangka I Ketut Riana tersebut, Tim Penyidik Kejati Bali langsung melakukan pemeriksaan kepada saksi-saksi sebanyak 6 orang termasuk saksi AN dan pemeriksaan terhadap tersangka I Ketut Riana yang didampingi penasihat hukumnya, yakni I Gede Pasek Suardika, dkk. 

“Tim Penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi dalam minggu ini di mana saksi-saksi tersebut dari pihak Desa Adat Berawa, Pemerintah Daerah Badung, dan pihak terkait lainnya untuk dilakukan pemberkasan sampai berkas perkara lengkap yang kemudian dapat dilimpahkan oleh Penuntut Umum ke pengadilan untuk disidangkan,” terang Eka Sabana. (bp/ken)

Berita Terkait

Baca Juga
Close
Back to top button

Konten dilindungi!