BALI, Balipolitika.com – Dugaan perselingkuhan oknum PPPK di Buleleng, berbuntut panjang.
Mereka kini saling lapor ke Polres Buleleng. Pihak kepolisian saat ini masih melakukan penyelidikan terhadap masing-masing laporan.
Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP I Gusti Nyoman Jaya Widura, membenarkan jika pihak yang terlibat saling melayangkan laporan. Dalam hal ini, pihaknya masih melakukan penyelidikan.
“Kasus ASN memang saling lapor,” ucapnya Jumat (25/7). Pihak yang terlibat dalam kasus ini meliputi LW yang merupakan istri dari GA.
LW melaporkan suaminya atas dugaan perzinahan. Laporan itu pada 5 Juni 2025. Hingga pada 9 Juli 2025, akun media sosial bernama Widia Widia mengunggah file video serta foto indikasi perselingkuhan.
Sebab nampak wajah GA dan WA pada unggahan itu. Tak sampai situ saja, akun tersebut juga menandai akun Facebook Wayan Koster, Arya Wedakarna, dan Ari Ulangun.
Unggahan ini memicu respon GA. Ia kemudian melaporkan istrinya, LW ke Polres Buleleng pada 9 Juli 2025. Pelaporan LW atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, melalui akun media sosial Facebook dengan nama Widia Widia.
Dalam laporannya, GA merasa malu dan terancam terpecat dari pekerjaannya. Sehingga ia melapor ke Polres Buleleng untuk penanganan lebih lanjut.
Sedangkan WA melapor pada hari Minggu (13/7/2025). Sama dengan GA, WA juga melaporkan LW atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui akun media sosial Widia Widia.
Dalam laporannya, WA menyangkal bahwa dia melakukan perzinahan dengan suami orang. Sehingga dia yang merasa nama baiknya tercemar, selanjutnya melapor ke Polres Buleleng.
Mengenai kelanjutan dua laporan tersebut, AKP Widura mengaku saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman. Baik terhadap laporan dugaan perzinahan maupun pencemaran nama baik.
Saat ini beberapa pihak sudah di mintai keterangan sebagai saksi. Namun pihaknya tetap memerlukan alat bukti lain yang terkait.
“Kan ini keterangan saksi, ya otomatis kita juga harus kumpulkan alat bukti lain. Kita tidak hanya berdiri dari keterangan saksi saja. Kami coba dalami kalau memang ada yang bisa kami buktikan ya kami buktikan. Kalau tidak ya kita sampaikan apa adanya,” ucapnya.
GA dan WA, dua oknum PPPK Buleleng yang di berhentikan karena dugaan perselingkuhan, berencana menggugat SK pemberhentian tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Ini karena putusan pemberhentian anggapannya terburu-buru.
GA melalui kuasa hukumnya, I Made Ngurah Arik Suharsana menilai ada beberapa kejanggalan pada SK Bupati, mengenai pemberhentian dengan hormat tanpa permintaan sendiri.
Yang mana di bagian klausul, pemberhentian karena masalah indisiplin. “Kalau indisiplin biasanya pemberhentian tidak hormat,” ucapnya Jumat (25/7).
Sebagai kuasa hukum, Arik ingin memperjelas apa yang menjadi dasar pemecatan kliennya. Oleh sebab itu, ia melakukan audiensi dengan Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) atau dengan Bupati Buleleng.
“Apakah yang menjadi dasar pemecatan ini, apakah karena perselingkuhan atau apa? kalau perselingkuhan itu kan muaraya pasti ke perzinahan. Nah apakah terbukti melakukan zina atau tidak, kan harus menunggu putusan pengadilan, harus ada dasar hukumnya untuk memecat. Dalam waktu dekat ini saya akan bersurat baik ke BKPSDM atau ke Bupati,” tegasnya.
Tak hanya itu, ia juga ingin menanyakan statement dari Sekda Buleleng ihwal menimbulkan kegaduhan dan mengganggu stabilitas kerja.
Menurutnya jika mengganggu stabilitas kerja, artinya terjadi keributan dalam lingkungan pekerjaan. Dalam hal ini di Sekretariat DPRD Buleleng akibat viralnya video dugaan perselingkuhan.
“Tapi dari yang saya lihat di berita-berita, kegiatan aktivitas DPRD seperti rapat dan kinerja lancar-lancar saja. Bahkan Pemkab Buleleng baru-baru ini menggelar Lovina Festival, berarti tidak mengganggu stabilitas kerja,” ujarnya.
Tak hanya itu, Arik juga akan melakukan upaya hukum ke PTUN. Sebab untuk membatalkan ataupun menyatakan SK benar atau tidak, sah atau tidak, harus ada putusan PTUN.
“Intinya, audiensi maupun tanpa audiensi tetap akan lanjut ke PTUN. Karena SK sudah terbit tanggal 21 Juli. Untuk membatalkan SK itu harus ada keputusan PTUN. Sekaligus kita mencari tau untuk menguji SK itu sah apa tidak harus ada putusan pengadilan melalui PTUN,” jelasnya.
Senada dengan GA, WA juga akan melakukan audiensi ke Pemkab Buleleng. Bedanya, pihak WA akan melakukan audiensi dua kali, yakni ke Pemkab Buleleng dan ke Pemerintah Provinsi Bali. Apabila tidak membuahkan hasil, baru melanjutkan upaya hukum ke PTUN.
WA, melalui kuasa hukumnya Heru Aryo Terto Wibowo mengaku cukup terkejut, karena ada surat pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan hormat atas permintaan sendiri. Pihak WA pun juga merasa keberatan atas pemberhentian kerja tersebut.
“Pertama kami merasa keberatan. Kasus ini mencuat karena ada laporan ke polisi terkait dengan (dugaan) perzinahan. Sedangkan laporan tersebut masih berjalan dan kami masih menunggu hasil penyelidikan dari Polres Buleleng,” ujarnya.
Selain itu, kata Heru, WA di sebut mencemarkan nama baik instansi yang akibat viralnya video dugaan perselingkuhan. “Asumsi kami, apakah karena viral pemkab mengambil keputusan terburu-buru?” katanya.
Biasanya pegawai yang bermasalah akan di panggil kemudian sidang. Sedangkan yang terjadi pada WA, hanya undangan klarifikasi dari sekwan dan BKPSDM. “Itu hanya surat undangan klarifikasi saja. Klien kami tidak ada d ilibatkan dalam sidang apapun,” imbuhnya.
Rencananya, audiensi akan berbarengan dengan pihak GA. Sebab pemutusan hubungan kerja berbarengan, yakni sama-sama tanggal 21 Juli.
“Rencananya kami mohon audiensi pada hari Jumat, 1 Agustus 2025. Umpannya audiensi di tingkat kabupaten tidak membuahkan hasil, kita akan mediasi di provinsi. Semisal di provinsi tidak berhasil juga, kita akan melanjutkan ke PTUN terkait SK tersebut,” tegasnya. (BP/OKA)













