MANGUPURA, BaliPolitika.Com -Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta buka-bukaan soal program pro rakyat dan prestasi yang diraih pihaknya selama ini. Ia menyebut capaian itu berkat pendampingan, pertimbangan, dan pelayanan hukum Kejaksaan Negeri Badung. Hal itu disampaikan Giri Prasta ketika memberikan sambutan dalam acara Sosialisasi Peran Jaksa Selaku Pengacara Negara bertempat di Ruang Kriya Gosana Puspem Badung, Senin (21/12).
āSegala bentuk program dan prestasi yang bisa Pemkab Badung laksanakan dan raih selama ini, bukan semata-mata dari hasil kinerja pemimpin dan OPD yang ada. Namun, juga berkat adanya pendampingan oleh pihak kejari kepada Pemkab Badung. Ketika pihak lain dipanggil KPK dan BPK karena ada masalah hukum, kami dipanggil KPK diganjar 2 penghargaan sekaligus. Ini sebagai wujud dan bukti sinergi yang terjalin baik antara kejari dan Pemkab Badung dalam hal kepatuhan pada hukum dan regulasi yang berlaku,ā tegas Bupati Giri.
Memperkenalkan fungsi lain jaksa, khususnya dalam bidang perdata dan tata usaha negara terkait pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang baik dalam aspek teknis administratif maupun teknis yuridis menjadi tujuan digelarnya sosialisasi.Ā Giri PrastaĀ menyampaikan terima kasih kepada Kajari Badung dan jajaran atas sinergitas di segala lini.
āSosialisasi ini akan dapat memberikan pemahaman terhadap gambaran tentang hukum dan dapat berdampak positif terhadap pelaksanaan pembangunan dengan berkoordinasi dengan Kejari setiap adanya permasalahan,ā kata Giri Prasta seraya berharap pimpinan OPD menyimak dan mengaplikasikan dengan baik pesan edukatif narasumber.
Kajari Badung I Ketut Maha Agung menekankan sosialisasi bertujuan untuk memperkenalkan fungsi lain jaksa, khususnya dalam bidang perdata dan tata usaha negara terkait pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang, baik aspek teknis administratif maupun teknis yuridis. Mengingat tak sedikit OPD, lembaga/BUMD menghadapi sengketa hukum yang harus diselesaikan melalui jalur litigasi atau non litigasi, maka sosialisasi penting dilakukan.
āHal demikian merupakan konsekuensi logis saat pemerintah terikat hubungan hukum atau perjanjian dengan pihak ketiga atau swasta baik korporasi maupun orang perorangan,ā katanya. Imbuhnya, dalam rangka mewujudkan Badung yang hebat dan mandiri, pasca terbitnya Inpres No. 1 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional, Kejari Badung melalui Satuan Tugas Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) memiliki peran sentral dan urgen.
āBidang Datun dapat memberikan pemecahan masalah atas berbagai problem yang timbulĀ dalam proses pembangunan melalui kegiatan penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, dan tindakan hukum lain bagi instansi atau lembaga maupun masyarakat yang membutuhkannya,ā tegasnya. (bp)