BADUNG, Balipolitika.com– Kasus harta pailit Sing Ken Ken Boutique Hotel, Jalan Arjuna Nomor 1 Legian, Kuta, Kabupaten Badung, Provinsi Bali dengan debitur PT Rendamas Realty atas nama pemilik Jane Christina Tjandra tak kunjung tuntas.
Saat ini, kepailitan Sing Ken Ken Boutique Hotel sedang diurus untuk pemberesan harta pailit di mana Bank UOB tercatat sebagai kreditur yang mempunyai jaminan berupa Sing Ken Ken Boutique Hotel tersebut.
Untuk diketahui, PKPU pailit di PTUN Surabaya dengan register Nomor.: 4/Pdt.Sus/2017 PN.Niaga Surabaya tertanggal 18 Juli 2017 mengakibatkan Hotel Singken Ken disertakan sebagai boedel pailit, dan harus dilakukan penjualan melalui kurator
Kasus ini tak kunjung selesai diduga karena kurator tidak menjalankan tugas sebagaimana ketentuan UU Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Malah diduga para kurator ini justru menyimpangkan aset itu dengan mengcuri barang-barang dari Sing Ken Ken Boutique Hotel seperti tempat tidur, AC, sofa, televisi, dan lainnya; bahkan bangunan hotel pun kini rusak parah.
Jane Christina Tjandra selaku owner Sing Ken Ken Boutique Hotel mengatakan pada tahun 2023 ia menglakukan pengecekan ke hotel terkejut dan mengaku sangat terkejut ketika melihat bangunan hotel itu banyak yang rusak bahkan tempat tidur, AC, sofa, televisi, dan lain-lainnya hilang semua.
“Seharus seorang kurator jika bertindak ingin menjual harus tanya dulu kepada saya. Ini malah melakukan penjualan tanpa memberitahukan terlebih dahulu. Berarti ini sama saja seperti mencuri dong,” ungkap Jane Christina Tjandra diwawancarai awak media di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 21 November 2024 lalu.
Pelaporan kehilangan yang diduga dilakukan kurator hotel sejatinya sudah pernah dilaporkan oleh pihak owner Sing Ken Ken Boutique Hotel ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali pada 6 April 2023 tentang dugaan tindak pidana pencurian dan perusakan sebagaimana dimaksud Pasal 362 KUHP dan atau Pasal 406 KUHP, namun tak kunjung ada kejalasan sampai saat ini.
Riyanta, kuasa hukum Jane Christina Tjandra sekaligus Ketua Umum Gerakkan Jalan Lurus (GJL) menduga ada kerja sama antara oknum di pengadilan niaga, oknum kurator, oknum pengawai atau karyawan bank, oknum advokat, dan atau pihak-pihak lain di luar yang mempunyai kepentingan dengan kepailitan tersebut.
“Terkait persoalan kepailitan yang dialami oleh pemilik Sing Ken Ken Boutique Hotel, dari persoalan kepailitan ini dimungkinkan terjadinya mafia peradilan dan beberapa soal kepailitan yang sudah saya dalamin ini. Ada dugaan kerja sama antara oknum di pengadilan niaga, oknum kurator, oknum pengawai atau karyawan bank, oknum advokat, dan atau pihak-pihak lain di luar yang mempunyai kepentingan dengan kepailitan,” ujar Riyanta.
Terangnya, hal itulah yang menyebabkan beberapa debitor pailit mengalami kerugian secara material.
“Maka, untuk itu, saya meminta negara bagaimana persoalan-persoalan yang berkaitan dengan kepailitan, khususnya yang terjadinya KKN agar segera diatasi sampai ke akar-akarnya,” ungkap Riyanta
“Kita ketahui sudah ada beberapa kasus yang dilakukan oleh beberapa kurator dan juga sudah dipidanakan oleh Polri dan beberapa kasusnya pun juga sudah inkrah. Dan saya melihat yang berkaitan dengan kasus Sing Ken Ken Boutique Hotel yang pidananya sudah pernah dilaporkan ke Polda Bali ini memungkinkan oknum kurator dari hotel tersebut untuk segera dipidanakan,” sambung Riyanta.
“Untuk kasus hotel ini di Polda Bali memang sedang berproses, tetapi informasi yang saya dapatkan dari Polda Bali bahwanya kurator hotel tersebut tidak pernah datang untuk memenuhi panggilan dari pihak kepolisian Polda Bali,” imbuhnya.
Untuk diketahui, Polda Bali melakukan pemanggilan pertama kali pada 13 Juni 2023, pemanggilan kedua pada 19 Juni 2023 yang tertuju pada kurator.
Kedua pemanggilan itu tidak diindahkan alias dua orang kurator tersebut tidak pernah hadir atau mangkir.
“Oleh karena itu, saya selaku kuasa hukum dari pihak Sing Ken Ken Boutique Hotel akan membuat permintaan tertulis kepada Kalpolri, Bareskrim, Wassidik, maupun Irwasum Polri agar pekara laporan polisi yang sudah disampaikan oleh Polda Bali bisa ditarik ke Bareskrim Mabes Polri,” tegas Riyanta sembari menyebut hal itu terpaksa dilakukan demi proses-proses hukum yang ojektif dan dapat dipertanggung jawabkan.
“Untuk itu, saya berharap kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto untuk bisa memperintahkan kepada Kalpori yang menyangkut hal tindak pidana umum segera ditindak, tetapi jika ada tindak korupsinya biar saja diurus oleh KPK. Intinya, saya meminta kasus kepailitan bisa segera diurus secara tuntas karena kalau tidak segera dituntaskan ini akan menyebabkan ajang dari mafia peradilan,” tutup Riyanta. (bp/tim)