DEPORTASI: Suasana pendeportasian sejumlah turis asal Taiwan yang melakukan kejahatan cyber dari Provinsi Bali. Tidak ada korban jaringan ini berasal dari Indonesia.
BADUNG, Balipolitika.com– Imigrasi Bali kembali mengusir paksa 32 dari 301 penjahat cyber asal Taiwan secara bertahap.
Mereka diusir secara paksa dari Pulau Dewata karena penyalahgunaan izin tinggal.
Gustaviano Napitupulu, Plh. Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar merinci sejumlah WNA yang diusir terdiri atas CSJ (31 tahun), CKM (36 tahun), LXD (26 tahun), JCJ (32 tahun), CYH (39 tahun) pada Jumat 28 Juni 2024.
Menyusul kemudian TYH (21 tahun), LYH (35 tahun), STC (23 tahun), THC (32 tahun), CCW (18 tahun), LXX (27 tahun), WCY (31 tahun), CCH (20 tahun), CHY (21 tahun), CHK (34 tahun), dan LCW (26 tahun) pada Minggu 30 Juni 2024.
Sementara 16 warga Taiwan, yakni CWL (30 tahun), LYY (29 tahun), GYW (31 tahun), LCY (39 tahun), CYF (46 tahun), CPJ (35 tahun), WYX (25 tahun), LYH (28 tahun), YZJ (18 tahun), WH (21 tahun), LHY (34 tahun), HKP (27 tahun), SYH (28 tahun), YJH (23 tahun), HSB (20 tahun), dan LTC (25 tahun) dideportasi, Senin 1 Juli 2024 dengan tujuan Taiwan Taoyuan International Airport.
Sedangkan 13 WN Taiwan lainnya telah dipindahkan ke Ruang Detensi Direktorat Jenderal Imigrasi, untuk dilakukan penanganan dan pendalaman lebih lanjut, Senin 1 Juli 2024.
Gustaviano mengatakan jajarannya bekerja secara maraton dan bertahap untuk segera mendeportasi sisa WNA tersebut sekaligus mengusulkan penangkalannya ke Direktorat Jenderal Imigrasi.
Sesuai Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan dapat dilakukan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan.
Adapun keputusan penangkalan seumur hidup dapat dikenakan terhadap orang asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum sesuai keputusan Direktorat Jenderal Imigrasi.
“Tentu dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya” ungkapnya. (bp/sat/ken)