PERHATIAN: Bakumham Golkar Bali saat menemui IMS, dan keluarga korban kasepekang Desa Adat Telaga di Kantor DPD Golkar Bali, Denpasar, Senin, 16 September 2024. (Sumber: Gung Kris)
DENPASAR, Balipolitika.com- DPD 1 Golkar Bali melalui bidang Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (Bankumham), menyoroti kasus kasepekang berujung pengusiran terhadap IMS dan keluarga yang terjadi di Desa Adat Telaga, Busung Biu, Buleleng, pada bulan Juli 2024 lalu.
Wakil Ketua OKK DPD I Golkar Bali, Dewa Made Suamba Negara didimapingi Sri Wigunawati, mewakili Ketua DPD Golkar Bali, I Nyoman Sugawa Korry, menerima langsung audensi dari keluarga IMS selaku korban yang didampingi tim kuasa hukum dari Gopta Law Firm, bertempat di Kantor DPD Golkar Bali, Denpasar, pada Senin, 16 September 2024.
Dalam kesempatannya, Dewa Suamba mengaku sangat menyayangkan adanya dugaan kesewenang-wenangan dilakukan oleh sejumlah oknum perangkat Desa Adat Telaga berinisial WBA, IKM, IMA, dan KA selaku terlapor dalam Laporan Polisi Nomor: STTLP/B/579/VIII/2024/SPKT/Polda Bali, pada Rabu, 14 Agustus 2024.
“Kami sangat menyayangkan kejadian (kasepekang, red) tersebut, tentu kami menduga ada pelanggaran HAM berat dalam kasus ini sehingga menjadi perhatian kami di Golkar Bali. Kedepan melalui Bankumham kami akan mengawal setiap proses hukum yang berjalan, harapan kami tidak ada lagi kejadian serupa terjadi lagi di Bali,” ungkap Dewa Suamba.
Selanjutnya, Golkar Bali juga meminta IMS dan keluarga untuk bersabar dalam menghadapi kasus yang menimpa mereka, serta mendorong pihak kepolisian (Polda Bali) untuk segera mengusut tuntas kronologi penjatuhan sanksi kasepekang yang berujung pada sanksi kanorayang terhadap IMS dan keluarga.
Sementara, Koordinator tim pengacara IMS, Kadek Eddy Pramana menjelaskan dalam kunjungannya ke DPD Golkar Bali, pihaknya sempat memaparkan kronologi penjatuhan sanksi kasepekang yang berujung pada sanksi pengusiran terhadap IMS dan keluarga.
Bankumham Golkar Bali juga sempat mempertanyakan prihal prosedur penjatuhan sanksi adat kasepakang tersebut, memastikan apakah sumber hukum di Desa Adat Telaga (awig-awig) benar-benar mengatur soal adanya sanksi adat kasepakang.
“Klien kami (IMS, red) menceritakan secara detail tentang masalah yang tengah dialami lengkap dengan paparan bukti. Sebelumnya juga sempat dilampirkan sebagai bukti dokumen dalam laporan kami kepada pihak Kepolisian Daerah Bali,” tutupnya. (bp/gk)