DENPASAR, Balipolitika.com– Sidang dugaan tindak pidana pemalsuan surat dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari Penuntut Umum yang dipimpin oleh H. Sayuti, S.H., M.H. berlangsung di Pengadilan Negeri Denpasar dengan Terdakwa PAS, Selasa, 16 Desember 2025.
Hadir Penasihat Hukum Terdakwa, I Wayan Adi Sumiarta, S.H., M.Kn, I Made Adi Mantara, S.H., dan I Made Juli Untung Pratama, S.H., M.Kn, dari Gendo Law Office.
Penuntut Umum menghadirkan saksi Ida Ayu Sinthia Prabayanti selaku Customer Service Bank Panin dan saksi Ni Made Mendri, S.E., AK selaku Supervisor di Bank Panin.
Kedua saksi menerangkan mengenal Terdakwa PAS yang merupakan Direktur PT Unipro Konstruksi Indonesia (PT UKI) karena merupakan nasabah Bank Panin tempat saksi-saksi bekerja.
“Terdakwa ada membuka rekening atas nama PT UKI di Bank Panin di mana Terdakwa merupakan Direktur PT UKI,” terang saksi.
Selanjutnya kedua saksi menerangkan bahwa saat PT Unipro Konstruksi Indonesia mengajukan pembukaan rekening di Bank Panin ada beberapa syarat yang dipenuhi.
Pertama, menyerahkan akta pendirian perusahaan yang dibuat oleh Notaris, NIB, dan NPWP perusahaan.
Dari dokumen-dokumen tersebutlah kedua saksi mengetahui bahwa Terdakwa adalah Direktur PT UKI.
Selanjutnya pada saat ditunjukkan bukti akta pendirian PT UKI, kedua saksi membenarkan bahwa akta tersebut yang diserahkan oleh Terdakwa guna membuat rekening PT UKI di Bank Panin.
Kemudian ketika ditanyakan mengenai peristiwa tanggal 16 Januari 2023, saksi Ida Ayu Sinthia Prabayanti menerangkan dirinya cuti melahirkan sehingga tidak mengetahui kejadian saat itu.
“Saat itu saya tidak kerja karena sedang cuti melahirkan” terang saksi.
Sedangkan, saksi Ni Made Mendri menerangkan bahwa di tanggal 16 Januari 2023, Terdakwa datang bersama istrinya ke Bank Panin Gatsu Timur.
Di tanggal tersebut saksi yang menyiapkan token maker dan token releaser untuk diserahkan kepada Terdakwa dan istri Terdakwa.
Atas keterangan tersebut, Adi Sumiarta bertanya selain saksi dan istrinya, siapa lagi yang ada di Bank Panin Gatsu Timur saat tanggal 16 Januari 2023 saat penyerahan token tersebut.
“Di sana saya melihat ada 3 orang. 2 orang WNI, 1 orang WNA, tapi saya tidak tahu itu siapa,” jawab saksi Ni Made Mendri.
Lebih jauh, kedua saksi menerangkan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku di Bank Panin, uang yang ada di di rekening PT UKI, token releaser dan token maker-nya adalah milik nasabah dan yang bertanggung jawab adalah nasabah, dalam hal ini adalah Terdakwa PAS.
Atas pernyataan tersebut, Adi Sumiarta kembali bertanya kepada saksi Ni Made Mendri.
“Saksi sudah tahu bahwa yang menjadi Direktur PT UKI adalah Terdakwa. Terhadap uang yang ada di PT UKI, dan token maker serta token releaser, apakah menjadi tanggung jawab Terdakwa selaku Direktur PT UKI?”
“Sesuai ketentuan Bank Panin, Terdakwa selaku Direktur PT UKI yang bertanggung jawab,” tegas saksi.
Lebih lanjut, Adi Sumiarta menegaskan keterangan kedua saksi dalam BAP yang menerangkan uang yang ada di rekening PT UKI merupakan milik PT UKI.
“Apakah keterangan saksi masih sama bahwa uang di dalam rekening PT UKI tersebut adalah milik PT UKI?” tanya Adi Sumiarta.
Atas pertanyaan tersebut kedua saksi kompak menjawab bahwa dana yang ada di rekening PT UKI adalah milik PT UKI dan yang bertanggungjawab atas pengelolaan dananya adalah Terdakwa PAS selaku Direktur PT UKI.
Kemudian ketika ditanyakan apakah kedua saksi mengenal atau mengetahui orang yang bernama Peter Ho Kwan Chan? Kedua saksi menjawab tidak tahu dan tidak mengenal yang bersangkutan.
Lebih jauh, kedua saksi juga menerangkan bahwa di tanggal 23 Agustus 2023, benar terjadi permohonan token baru karena Terdakwa PAS sudah melangkapi persyaratan untuk memohon token baru.
Adapun syarat utama yang dibutuhkan adalah surat kehilangan dari pihak kepolisian sebab tanpa surat kepolisian dimaksud token baru tidak dapat diberikan.
Atas fakta-fakta administrasi tersebut I Made Juli Untung Pratama selaku Penasihat Hukum Terdakwa PAS bertanya sesuai dengan syarat dan ketentuan di Bank Panin, apakah jika Terdakwa PAS tidak membawa surat kehilangan dari kepolisian, token baru bisa diterbitkan?
Kedua saksi tegas dan kompak menjawab tidak bisa.
“Tidak bisa karena itu (surat kehilangan dari kepolisian, red), merupakan syarat wajib dari Bank Panin,” terang kedua saksi.
Lebih lanjut, saksi Ni Made Mendri menerangkan bahwa ia mengetahui adanya pemindahan dana sebesar Rp3,7 miliar dari rekening Bank Panin atas nama PT UKI ke rekening Bank BRI atas nama PT UKI.
Saksi menerangkan bahwa memang benar transaksi tersebut tidak dilakukan di Bank Panin KCP Gatsu Timur.
Meskipun demikian, terdapat prosedur di Bank Panin yang memungkinkan transaksi-transaksi dalam jumlah besar yang dilakukan nasabah KCP wajib diketahui pihak bank.
Atas hal tersebut, Penasihat Hukum Terdakwa menunjukkan bukti pemindahan dana dari Rekening Bank Panin atas nama PT UKI ke rekening Bank BRI atas nama PT UKI di depan persidangan,
“Apakah benar bukti yang ditunjukkan di depan persidangan tersebut yang dimaksud,” tanya Penasihat Hukum Terdakwa PAS.
“Ya benar itu (bukti pemindahan dana dari rekening Bank Panin atas nama PT UKI ke rekening Bank BRI atas Nama PT UKI, red) adalah buktinya,” tegas saksi meyakinkan. (bp/ken)













