PROGRAM KERJA: (Pakian Jas) Senator RI Perwakilan Bali, Gede Ngurah Ambara Putra saat kunjungan ke beberapa Lapas di Bali. (Sumber: Humas DPD RI)
BANGLI, Balipolitika.com- Dalam agenda kerjanya mengunjungi Lembaga Pemasayarakataan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Bangli, Anggota Komite 1 DPD RI Perwakilan Bali, Gede Ngurah Ambara Putra mendorong optimalisasi alternatif hukuman, seperti rehabilitasi bagi para pecandu Narkoba sebagai upaya mengatasi over capacity terjadi di beberapa Lapas di Bali, Sabtu, 27 Juli 2024.
Selain itu, Senator RI Ngurah Ambara juga mengajak masyarakat Bali bersama-sama mengampanyekan kesadaran akan bahaya narkoba, memberikan perhatian, cinta, dan pendampingan yang kukuh kepada keluarga, sehingga mereka tidak tergoda untuk mencoba Narkoba.
“Kita bisa menjadi garda terdepan dalam memerangi narkoba dan menjaga masa depan cerah generasi penerus kita. Mari bersama-sama membangun generasi yang kuat dan bebas dari ketergantungan narkotika,” ungkap Ngurah Ambara.
Ia juga mengatakan kunjungannya ke sejumlah Lapas seperti Lapas Krobokan, Rutan Gianyar, dan Lapas Narkotika di Bangli, mendapatkan informasi bahwa permasalahan dialami sejumlah lapas tersebut adalah terkait over capacity (kelebihan kapasistas), rata-rata didominasi para narapidana kasus Narkotika.
Dalam menjalankan fungsi pengawasan pelaksanaan Undang-Undang (UU) Narkotika, Ngurah Ambara menekankan untuk menangani permasalahan tersebut, ia meminta kementerian terkait untuk dapat memperlakukan kasus-kasus narkoba secara lebih holistik, mulai dari pencegahan hingga penerapan hukuman lebih variatif seperti optimalisasi rehabilitasi bagi para pecandu narkoba di Bali.
“Dengan langkah-langkah ini, diharapkan dapat mengurangi permasalahan over crowded lapas dan meningkatkan efektivitas dalam menangani kejahatan narkotika,” pungkasnya.
Sementara disisi lain, Menteri Hukum dan HAM, Yassona Laoly sempat membeberkan data dalam Rapat Kerja dengan Komisi III DPR RI, mengungkapkan adanya peningkatan kasus narkotika di Indonesia, mendominasi sebagian besar para penghuni lapas tak terkecuali di Bali.
Lonjakan data kejahatan narkotika di Indonesia, menurut Ngurah Ambara telah memberatkan sistem pemasyarakatan dengan menurunkan kualitas hidup tahanan/narapidana, mengancam kesehatan mereka, membuat ruangan penjara sesak dan minim kebersihan.
“Optimalisasi alternatif hukuman selain penjara seperti jalur rehabilitasi, restorative justice, kerja sosial, dan lainnya juga menjadi penting untuk mengurangi over crowded lapas,” lanjut Ambara.
Data menyebut, kapasitas hunian normal lapas di Indonesia yang hanya untuk 140.424 orang telah jauh terlampaui dengan jumlah tahanan dan narapidana mencapai 266.545 orang, artinya over crowded mencapai 90 persen.
“Fakta-fakta tersebut menunjukkan kebutuhan akan peningkatan upaya pencegahan, pemberantasan, dan penghukuman terhadap kejahatan narkotika,” ucap Ngurah Ambara Putra sesuai yang disampaikan oleh Menteri Hukum dan HAM, Yassona Laoly. (bp/gk)