BADUNG, Balipolitika.com- Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung, I Gusti Anom Gumanti mengapresiasi kebijakan Pemerintah Kabupaten Badung yang memberikan hibah tanah seluas 4,8 are kepada Desa Adat Seminyak.
Tanah yang menjadi satu bidang dengan Balai Banjar Seminyak tersebut dahulunya merupakan puskesmas kemudian lama kosong dan diperuntukkan sebagai lahan parkir, kantor pecalang, dan dapur untuk menunjang aktivitas krama adat Seminyak.
“Saya menilai Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung tidak salah mengulurkan tangan memberikan hibah tanah demi kepentingan masyarakat. Apalagi kapasitasnya desa adat,” kata Anom Gumanti saat meninjau langsung kondisi tanah seluas 4,8 are di Desa Adat Seminyak, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Selasa, 21 Januari 2025.
Saat sah berpindah tangan nanti, Anom Gumanti berharap krama adat Seminyak memanfaatkan lahan tersebut sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat.
“Dengan adanya aset ini, peningkatan kualitas pelestarian seni, adat, budaya, dan agama bisa terwujud di Desa Adat Seminyak tersebut. Memang karena hal itu menjadi ikon pariwisata Bali,” terangnya.
Kondisi Balai Banjar Seminyak saat ini yang tidak memiliki lahan parkir, imbuh Anom Gumanti tentu sangat sumpek sehingga aset Pemkab Badung seluas 4,8 are tersebut terbukti sangat berguna bagi masyarakat setempat.
Tidak tersedianya lahan parkir ditambah posisi Balai Banjar Seminyak yang berada di jalur super padat otomatis akan makin krodit jika Pemkab Badung tidak mengikhlaskan asetnya untuk kepentingan krama adat.
“Inilah sebagai salah satu jalan keluar, uluran tangan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung yang memberikan hibah tanah kepada pihak Desa Adat Seminyak,” tutup politisi senior PDI Perjuangan asal Kuta tersebut. (bp/ken)