Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Hukum & Kriminal

11 Napi Narkotika Bangli Dapat Berkah Waisak

Remisi Khusus dari Kemenkumham Bali

KADO WAISAK: Remisi Khusus diserahkan langsung oleh Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan, Bimbingan, dan TI, Kanwil Kemenkumham Bali, Nyoman Mudana didampingi oleh Kalapas Narkotika Bangli, Marulye Simbolon.


BANGLI, Balipolitika.com-
Dalam rangka memperingati Hari Suci Waisak 2568 BE, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali (Kanwil Kemenkumham Bali) memberikan remisi khusus kepada 11 orang Narapidana (Napi) beragama Budha di Lapas Narkotika Kelas IIA Bangli. Pemberian remisi khusus ini dilakukan pada Kamis 23 Mei 2024 di Wihara Satya Dharma Lapas Narkotika Bangli.

Pemberian remisi ini merupakan bentuk penghargaan bagi Napi yang telah menunjukkan perilaku baik dan mengikuti program pembinaan dengan disiplin. Remisi Khusus diserahkan langsung oleh Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan, Bimbingan, dan TI, Kanwil Kemenkumham Bali, Nyoman Mudana didampingi oleh Kalapas Narkotika Bangli, Marulye Simbolon.

Dari 11 orang narapidana yang mendapatkan remisi, 9 orang mendapatkan remisi selama 1 bulan dan 2 orang lainnya mendapatkan remisi selama 2 bulan. Pemberian remisi ini didasarkan pada lama masa menjalani pidana yang telah dilalui oleh narapidana yang bersangkutan.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Pramella Yunidar Pasaribu, menjelaskan bahwa remisi merupakan hak yang diberikan kepada Napi setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

“Pemberian remisi ini merupakan wujud nyata negara hadir untuk memberikan perhatian dan penghargaan bagi Napi yang telah berkelakuan baik dan mengikuti program pembinaan dengan disiplin. Kepada Napi yang mendapatkan remisi, jadikan momentum ini untuk terus berkarya dan memperbaiki diri,” ujar Pramella

Pramella juga berharap dengan pemberian remisi ini dapat menjadi motivasi bagi narapidana untuk terus berkelakuan baik dan mengikuti program pembinaan dengan lebih tekun.

“Semoga dengan momen Hari Suci Waisak ini, narapidana yang mendapatkan remisi dapat menjadi pribadi yang lebih baik dan dapat kembali ke masyarakat dengan bekal ilmu dan keterampilan yang telah diperoleh selama di Lapas,” harap Pramella.

Pemberian remisi ini merupakan salah satu bentuk komitmen Kementerian Hukum dan HAM dalam mewujudkan pemasyarakatan yang humanis dan berkelanjutan.(bp/luc)

Berita Terkait

Baca Juga
Close
Back to top button

Konten dilindungi!