FIT AND PROPERTEST: Uji kelayakan calon anggota KPID 2024-2027 oleh Komisi I DPRD Bali, Senin, 17 Februari 2025. (Sumber: Gung Kris)
DENPASAR, Balipolitika.com- Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali menggelar uji kelayakan (fit and propertest), terhadap para calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) periode 2024-2027, bertempat di Ruang Rapat Gabungan, Lantai III Kantor DPRD Bali, pada Senin, 17 Februari 2025.
Kegiatan tersebut diikuti oleh 22 orang calon komisioner KPID Bali yang 16 orang diantaranya merupakan pendatang baru, sementara 6 orang lainnya merupakan incumbent alias petahana.
Ketua Komisi I DPRD Bali, Nyoman Budi Utama mengatakan, dalam proses uji kelayakan tersebut, Komisi I hanya akan memilih 7 orang saja dari total 22 orang calon, dipilih sebagai anggota KPID Bali sebagaimana ketentuan yang berlaku.
“Sesuai aturan KPI dan Undang-Undang Penyiaran, jumlah anggota KPID Provinsi adalah 7 orang, sedangkan di pusat ada 9 orang. Dari hasil uji kompetensi sebelumnya, ada 22 orang yang lolos, terdiri dari 16 calon baru dan 6 petahana,” ujar Budi Utama.
Ia menambahkan, uji kelayakan merupakan tahap lanjutan setelah dilakukannya proses uji kompetensi, sebelumnya digelar oleh Tim Panitia Seleksi (Pansel), dengan hasil uji kompetensi menunjukkan IGN Erlangga Bayu Rahmanda Putra menempati peringkat pertama, disusul oleh Ni Putu Ema Angradewi, Ni Kadek Vany Primaliraning, I Gede Suniada, I Made Sudarma, I Gusti Putu Putra Mahardika, I Wayan Bagus Pramana, Endi Kusmadheni, I Dewa Made Dresthasuma, I Dewa Gede Udayana Mahendra, Ni Putu Angelia, Ni Made Yaseri Yuly Harthini, Ketut Sulika, Made Ayu Adi Astuti, Putu Kartika Candra Dewi, dan I Komang Adi Sudarta.
Sementara untuk petahana dilakukan pengurutan nama sesuai abjad yakni, Adi Sukerno Nyoman, Agus Astapa I Gede, Ludra Ida Bagus Ketut Agung, Suyadnya I Wayan, Widiana Kepakisan I Gusti Agung Gede Agung, dan Yogi Jenana Putra Ida Bagus Gde.
“Terkait teknis ujian, para peserta diwajibkan menyiapkan makalah sebanyak 15 eksemplar yang harus diserahkan paling lambat Jumat, 14 Februari 2025. Dalam proses uji kelayakan, peserta dibagi menjadi kelompok kecil berisi 4-5 orang,” jelasnya.
Ada waktu 3 menit yang diberikan untuk memaparkan materi dan 7 menit untuk sesi tanya jawab, sehingga selama kurang lebih 10 menit masing-masing peserta harus memenuhi kriteria penilaian, mulai dari komunikasi, wawasan, keterampilan, manajerial, serta pemaparan visi dan misi yang berkaitan dengan masa depan penyiaran di Bali.
“Selain wawasan dan keterampilan, juga dilaksanakan pemaparan visi-misi dari para peserta. Apa yang menjadi langkah mereka jika terpilih harus dijelaskan, termasuk soal fungsi-fungsi pengawasan menjadi kriteria dalam penilaian,” cetusnya.
Setelah digelarnya uji kelayakan, para calon yang lolos akan diumumkan di masyarakat, agar publik bisa mengetahui termasuk juga untuk memberikan masukan.
“Setelah uji kelayakan ini, hasilnya harus diumumkan kepada publik agar masyarakat bisa memberikan tanggapan ataupun sanggahan terhadap calon yang terpilih,” pungkasnya. (bp/gk)