DENPASAR, Balipolitika.com- Di sini sampah, di sana sampah plus menggunung dan menebar bau busuk.
Demikianlah pemandangan lumrah yang mudah ditemui saat ini di Provinsi Bali dan saking parahnya, kini jalan-jalan protokol di Bali tak luput dari sampah sebagaimana bisa mudah dilihat di Jalan Gatot Subroto ruas barat hingga timur di Ibu Kota Provinsi Bali.
Menyikapi kondisi tersebut, Gubernur Bali Wayan Koster merilis Surat Edaran (SE) Nomor 09 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah di Rumah Jabatan Gubernur Bali, Minggu, 6 April 2025.
Dalam SE yang diterbitkan dan ditandatangani pada Rabu, Buda Wage Warigadean, 2 April 2025 itu, terdapat penegasan bahwa desa/kelurahan dan desa adat wajib melaksanakan program pengelolaan sampah berbasis sumber, menyelesaikan secara tuntas sampah di desa/kelurahan dan desa adat dengan slogan “Desaku Bersih Tanpa Mengotori Desa Lain”.
Koster juga menekankan bahwa desa/kelurahan dan desa adat tidak menggunakan plastik sekali pakai (kantong plastik/kresek, sedotan plastik, styrofoam, dan produk atau minuman kemasan plastik) dalam berbagai kegiatan di desa/kelurahan dan desa adat dengan slogan “Desaku Lestari Tanpa Plastik”.
Pada poin VI perihal sanksi, tertera bahwa desa/kelurahan/desa adat yang tidak melaksanakan pengelolaan sampah berbasis sumber dan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai akan dikenakan sanksi.
Sanksi-sanksi dimaksud berupa (a) penundaan bantuan keuangan, (b) penundaan pencairan insentif kepala desa dan perangkat desa, (c) penundaan pencairan bantuan keuangan kepada desa adat, dan (d) tidak mendapat bantuan atau fasilitasi program yang bersifat khusus.
“Penundaan pencairan bantuan keuangan kepada desa adat dan tidak mendapat bantuan atau fasilitasi program yang bersifat khusus,” ungkap Koster dalam jumpa pers dengan awak media, Minggu, 6 April 2025.
“Kepala Desa wajib membuat Peraturan Desa dan Bendesa Adat wajib membuat Pararem yang mengatur pengelolaan sampah berbasis sumber dan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai,” beber Gubernur Bali 2 periode itu.
Selain sanksi, SE Nomor 09 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah juga mengatur perihal penghargaan bagi pihak-pihak yang berhasil dengan tuntas melaksanakan pengelolaan sampah berbasis sumber dan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai. (bp/ken)