DENPASAR, Balipolitika.com– Dua orang dokter residen salah satu fakultas kedokteran universitas ternama di Provinsi Bali diduga menjalin hubungan asmara terlarang.
Tercabik-cabik dikhianati sang suami, istri sah melaporkan dugaan perselingkuhan itu ke kampus tempat keduanya kuliah, Senin, 16 Juni 2025.
Residen atau mahasiswa yang sedang menjalani pendidikan dokter spesialis di Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) itu masing-masing berinisial dr. IGNAHW (28 tahun) dan dr. JAF.
IGNAHW dilaporkan oleh istri sahnya setelah berulang kali ketahuan selingkuh dengan sesama dokter residen yang memilih program studi sama namun beda tingkat atau semester.
Sembari menyiapkan surat yang akan dikirim ke Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Republik Indonesia, Prof. Brian Yuliarto, S.T., M.Eng., Ph.D., korban berinisial dr. NPSWK (28 tahun) mengaku sudah mengirim surat kepada Dekan Fakultas Kedokteran dan Kepala Program Studi Spesialis universitas ternama dimaksud pada Senin, 16 Juni 2025.
“Dengan surat ini saya memohon kepada Bapak selaku kepala program studi di mana yang bersangkutan tengah menempuh kuliah agar dapat memberikan sanksi yang sepantasnya sesuai dengan ketentuan dan kode etik di institusi yang Bapak pimpin demi menjaga nama baik dan martabat institusi Bapak di mata para civitas akademika FK (menyebut nama kampus, red) pada khususnya dan masyarakat pada umumnya,” tulis korban.
“Demikian surat ini saya sampaikan. Besar harapan kami adanya tindakan tegas atas kejadian tersebut sehingga tidak menjadi preseden buruk ke depan terhadap program studi yang Bapak pimpin. Atas perhatian dan tindak lanjut Bapak, saya ucapkan terima kasih,” demikian bunyi paragraf terakhir surat tersebut yang disertai dengan tanda tangan basah.
Melanggar kesusilaan dan kode etik, usut punya usut tindakan perzinahan kedua mahasiswa program studi pendidikan spesialis ini sudah tercium pihak kampus hingga akhirnya dr. JAF (semester 2) dan dr. IGNAHW (semester 3) diganjar Surat Peringatan (SP) 1 dan SP 2.
Gilanya, dr. JAF mengetahui dr. IGNAHW telah memiliki istri sah alias sudah menikah namun tetap melanjutkan hubungan tersebut.
“Selain melakukan tindakan terlarang tersebut di kediaman (kamar kos) dr. JAF ditemukan juga adanya indikasi bahwa perzinahan ini telah dilakukan berulang kali di mana pada saat pertama kali kasus ini diketahui yang bersangkutan sudah diberikan SP 1 (Surat Peringatan 1). Kemudian yang bersangkutan mengulangi tindakan perzinahan kembali dan secara lisan telah diberikan SP 2, namun masih tetap mengulangi perzinahan tersebut hingga sekarang,” ucap sumber media ini.
Pihak kampus ternama yang menaungi dua orang dokter residen ini telah dikonfirmasi, namun belum memberikan jawaban. (tim)