BONGKAR SINDIKAT: Barang bukti tabung gas bersubsidi yang diamankan Ditreskrimsus Polda Bali dari TKP. (Sumber: Humas Polda Bali)
DENPASAR, Balipolitika.com- Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kepolisian Daerah (Polda) Bali, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan membenarkan pihaknya melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), berhasil mengamankan seorang warga berinisial KS alias Lelut nekat ngoplos Gas Subsidi 3 kg (Gas Melon), Kamis, 11 Juli 2024.
Penangkapan KS alias Lelut berawal dari adanya informasi masyarakat yang diterima Subdit IV Ditreskrimsus Polda Bali, terkait dugaan Tindak Pidana (TP) Migas (Minyak Bumi dan Gas) praktik pengoplosan gas bersubsidi 3 kg ke non subsidi 12 kg.
Dari adanya laporan tersebut, tim langsung bergerak ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang dimaksud, berlokasi di Jl. Nagasari No. 33, Penatih, Dangin Puri, Denpasar Timur, berhasil menemukan sejumlah Barang Bukti (BB) sebanyak 140 tabung gas melon berada di atas bak mobil jenis Suzuki Carry (DK 8926 UG).
Selain itu, Polisi juga menemukan sebanyak 9 tabung gas berukuran 12 kg dalam keadaan kosong, berada di dalam mobil jenis Toyota Avanza (DK 1033 IA) tertutup triplek samping kanan dan kirinya.
Curiga akan temuan tersebut, tim langsung melakukan interogasi terhadap pemilik yang tak lain dan tak bukan adalah Lelut alias KS, akhirnya mengaku kepada petugas bahwa gas 12 kg yang berada di dalam Toyota Avanza tersebut di ambil dari konsumen, hendak disi kembali atau dioplos dengan cara memindahkan isi dari tabung gas melon ke dal tabung gas 12 kg.
Lelut turut serta menyerahkan BB kepada Polisi berupa pipa bisa berukuran 15 cm, digunakannya sebagai alat untuk melakukan praktik pengoplosannya, juga menerangkan bahwa kegiatan terlarang tersebut telah dilakukannya sejak Rabu, 10 Juli 2024, dengan hasil 10 tabung gas 12 kg berhasil ia jual kepada seseorang berinisial IKAD dengan harga Rp 150 ribu per tabungnya.
Kombes Pol Jansen mengatakan, saat ini terduga pelaku KS alias Lelut sudah diamankan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Bali untuk menjalani pemeriksaan lanjut, beserta BB yakni;
- 17 buah tabung gas ukuran 12 kg (berisi gas).
- 29 buah tabung gas ukuran 12 kg (kosong).
- 121 buah tabung gas ukuran 3 kg (berisi gas).
- 19 buah tabung gas ukuran 3 kg (kosong).
- 4 buah pipa besi dengan panjang 15 cm (alat pengoplos gas).
- 1 unit mobil Suzuki Carry Pick Up, warna hitam (DK 8926 UG).
- 1 unit mobil Toyota Avanza, warna hitam (DK 1033 IA).
“Kami (Polda Bali, red) sangat berterimakasih kepada masyarakat yang sudah bersedia memberikan informasi terkait permasalahan ini. Kami berharap siapapun dan dimanapun ada masyarakat menemukan masalah seperti ini ataupun yang lainnya, agar di informasikan kepada Kepolisian terdekat dan kami menjamin kerahasiaan dan keamanan pelapor,” pungkas Kombes Jansen. (bp/gk)