DENPASAR, Balipolitika.com- Tiga organisasi, yakni Komite Kerja Advokasi Lingkungan Hidup (Kekal) Bali, Front Demokrasi Perjuangan Rakyat (Frontier) Bali, dan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Bali menilai pemasangan pelampung berkawat alias pagar laut di Perairan Serangan Diduga sebagai bentuk Privatisasi Perairan Serangan oleh PT Bali Turtle Island Development (BTID).
Penegasan ini disampaikan dalam diskusi yang digelar di Denpasar baru-baru ini oleh Made Krisna Bokis Dinata selaku Direktur Eksekutif Walhi Bali dalam diskusi yang digelar di Denpasar baru-baru ini.
Dalam banyak pemberitaan, jelas Bokis Perairan Pulau Serangan disebut dipagari dengan pelampung oleh PT BTID di mana sebenarnya wilayah perairan tersebut selalu dimanfaatkan oleh masyarakat untuk mencari ikan dan kini terhalang.
“Dalam kroscek yang kami lakukan melalui citra satelit ternyata pegar pelampung tersebut sudah terlihat sejak 20 Juli Tahun 2018,” ungkap Bokis.
Ditambahkan bahwa pihaknya sudah membuat peta indikasi lokasi perekaman keluhan masyarakat atas akses ke perairan untuk menangkap ikan.
Mengacu kepada batas pagar tersebut yang terukur memblokir atau menutup teluk atau lagoon sepanjang sekitar 143 meter yang terbentang dari barat laut ke arah tenggara.
“Ditutupnya teluk atau lagoon tersebut dari hasil pengukuran luasan yang kami lakukan membuat adanya indikasi privatisasi perairan oleh pihak PT BTID seluas 468.289,08 meter persegi atau setara dengan sekitar 46,83 hektare,” ungkap Bokis sembari menunjukkan peta indikasi luasan perairan teluk atau lagoon yang diprivatisasi oleh PT BTID.
“Pada 30 Januari 2025 hal tersebut diklarifikasi oleh Tantowi Yahya selaku Komisaris Utama PT BTID dalam sebuah pertemuan yang termuat dalam berbagai pemberitaan di mana yang bersangkutan melakukan pemagaran tersebut sebagai upaya pengamanan sebab dirinya mengatakan pernah memiliki pengalaman karena ada penyelundupan BBM liar atau untuk mengamankan agar tidak terjadi tindakan serupa semisal penyelundupan BBM liar atau bahkan narkoba sebab keamanan di Serangan dinilai terbatas dan tidak bisa 24 jam mengamankan wilayah tersebut sehingga dilakukan pemagaran. Pernyataan tersebut kami kutip pada pemberitaan https://balipolitika.com/2025/01/30/btid-pagari-laut-agar-tak-jadi-lokasi-nimbunbbm/.
Menanggapi hal tersebut Kami menilai jika pernyataan atau alasan Tantowi Yahya sangat tidak masuk akal dan mengada-ada. Sebab melihat dari pernyataan klarifikasinya tersebut menunjukan jika PT BTID tidak memiliki dasar yang jelas untuk melakukan pemagaran di perairan tersebut sebab perairan tersebut merupakan wilayah publik,” sentil Bokis.
“Kalaupun memang benar terjadi kejadian berupa BBM atau penyelundupan apapun yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan seperti yang diungkapkan oleh Tantowi Yahya, tentu pihak BTID bisa berinisiatif melaporkan hal tersebut kepada pihak yang berwajib, bukan justru berinisiatif untuk memagari perairan sehingga membatasi akses nelayan dalam mencari ikan dan mencederai sumber penghidupan mereka. PT BTID harus segera membuka pagar atau pembatas pelampung yang dipasang di Perairan Serangan tersebut,” tegas Bokis. (bp/ken)