BADUNG, Balipolitika.com- Saat warga negara Korea Selatan, China, Georgia, Jepang, Qatar, Singapura, dan lain-lain memutuskan untuk lebih fokus mengejar karier daripada menikah dan mengurus keluarga, sebagian kaum muda Bali justru sebaliknya.
Sebagian kaum muda Pulau Dewata ini memilih buru-buru menikah bahkan di usia sangat muda.
Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Provinsi Bali merilis data mencengangkan di mana trend perkawinan anak di Bali meningkat drastis di tahun 2023-2024.
Mirisnya, mempelai termuda dalam praktik perkawinan anak di tahun 2024 tercatat baru berusia 13 tahun alias hanya tamatan Sekolah Dasar atau SD.
“Data kami di KPAD Provinsi Bali, perkawinan anak tahun 2023 dan 2024 memang tinggi berdasarkan pengajuan dispensasi kawin ke pengadilan negeri dan pengadilan agama se-Bali. Memang realita itu terjadi perkawinan anak memang ada bahkan paling muda usia 13 tahun. Data kami tahun 2024 ada 368 permohonan dispensasi kawin ke pengadilan negeri dan pengadilan agama se-Bali. Tapi, apakah hanya segitu yang melakukan perkawinan anak? Sepertinya angka pasti kita tidak tahu karena data pengajuan dispensasi kawin dengan data perempuan remaja di bawah usia 19 tahun yang hamil di Bali itu selisihnya jauh. Karena banyak masyarakat yang anaknya melakukan perkawinan di usia anak tidak mengajukan dispensasi kawin ke pengadilan,” ungkap Ketua KPAD Bali, Niluh Gede Yastini.
Soal sebaran mempelai usia anak ini, di tahun 2024, KPAD Bali mencatat 1 kasus di Kota Denpasar, 3 kasus di Kabupaten Bangli, 1 kasus di Kabupaten Jembrana, dan 2 kasus di Kabupaten Gianyar.
“Denpasar ada 1 dan Bangli ada 3 di bawah usia 14 tahun. Usia 14 tahun ada di Jembrana 1 kasus dan Gianyar 2 kasus,” rinci Ni Luh Gede Yastini.
Sesuai data yang masuk di pengadilan negeri, total terdapat 368 permohonan dispensasi kawin di mana didominasi alasan hamil.
“Ya, dari 368 permohonan dispensasi kawin ya alasannya hamil dan pengadilan menerima permohonan juga karena sudah dilakukan perkawinan di adat. Jadi nganten malu di adat, mare mohon dispensasi keto. (dilakukan perkawinan dulu secara adat batu kemudian memohon dispensasi kawin dari pengadilan, red),” bebernya.
KPAD Provinsi Bali mencatat adanya lonjakan trend perkawinan anak di Pulau Dewata dalam 2 tahun terakhir.
Pada tahun 2023, tercatat sebanyak 335 permohonan dispensasi kawin diterima pengadilan negeri se-Bali.
Jumlah ini melonjak menjadi 368 permohonan dispensasi kawin di tahun 2024.
“Untuk perkawinan anak, kami baru mendata dan memberikan atensi khusus selama 2 tahun ini dari tahun 2023 dan 2024. Data tahun 2023, berdasarkan pengajuan dispensasi kawin ke pengadilan negeri dan pengadilan agama ada sebesar 335 permohonan dispensasi kawin. Kalau tahun 2024, ada 368 permohonan dispensasi kawin,” ungkap Ni Luh Gede Yastini.
Merespons fakta naiknya trend perkawinan anak di Bali, KPAD Bali berharap pemerintah lebih tangar dan melakukan kajian mendalam sebab kondisi ini dinilai kurang ideal.
“Kami berharap sebenarnya ada kebijakan apakah bentuk perda atau Peraturan Gubernur Bali yang mengatur tentang perkawinan anak mulai dari pencegahan hingga penanganan ketika terjadi perkawinan anak. Kita mendorong itu sekarang,” tandasnya. (bp/ken)