APRESIASI: Ketua DPRD Badung saat menerima audensi konsultan hukum. (Sumber: Humas)
BADUNG, Balipolitika.com- Ketua DPRD Kabupaten Badung I Gusti Anom Gumanti menerima audiensi para Advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor Hukum Dr. Shri I.G.N Wira Wedawitry MWS, S. Sos.,S.H.,M.H., terkait informasi tanah SD 1 Angantaka di Ruang Kerjanya, Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Badung, Senin, 17 Maret 2025.
Pada saat itu, para Advokat dan Konsultan Hukum, yaitu Dr. Shri L.G.N. Wira Wedawitry WP.M.S, S.Sos., S.H., M.H., Ida I Dewa Ayu Dwi Yanti, S.H., M.H., Nengah Sukardika, S.H., dan Made Feri, S.H., mendatangi Kantor DPRD Badung, untuk mencari informasi atas tanah SD 1 Angantaka.
Para Advokat dan Konsultan Hukum diberikan Kuasa Hukum oleh Ni Nyoman Dember, I Nyoman Lastara, I Made Suarka, Ni Ketut Suasti dan I Wayan Murdana berdasarkan Surat Kuasa No. 054/SK-LCM/IX/2024 tertanggal 17 September 2024.
Para Advokat dan Konsultan Hukum tersebut mengadukan terkait dengan permasalahan tanah kliennya, sejak tahun 1963 sampai saat ini belum mendapatkan tanah pengganti, lantaran tanah kliennya digunakan sebagai SD 1 Angantaka yang beralamat di Desa Angantaka, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung.
Menyikapi hal tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Badung I Gusti Anom Gumanti menyebutkan SD 1 Angantaka diakui positif aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung yang sangat jelas ditunjukkan oleh Kabid Aset, karena aset tersebut diserahkan dari Pemprov Bali ke Pemkab Badung.
“Aset kita yang sudah ada disana sudah berdiri diatas Hak Milik berupa sertifikat,” kata Anom Gumanti.
Anom Gumanti menyatakan mereka hanya berkeinginan melihat data yang dimiliki Pemerintah.
Sebelumnya, Anom Gumanti menyatakan tanah tersebut sudah pernah digugat, yang hasilnya sertifikat tersebut masih tetap legal.
“Tadi karena ada Lawyer/Advokat juga, kami apresiasi dan hormati, kalau memang nanti tidak puas, monggo, apakah lewat gugatan, kita siap,” tegasnya. (bp/gk)