DENPASAR, Balipolitika.com– Kasus dugaan pemalsuan silsilah dengan terdakwa Anak Agung Ngurah Oka dari Jero Kepisah, Denpasar, makin terang benderang.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa, 18 Maret 2025 terungkap bahwa Gusti Raka Ampug dan I Gusti Gede Raka adalah dua orang yang berbeda.
Hal ini berdasar keterangan dari saksi Cokorda Gede Darmaputra, Pelingsir Puri Ubud.
Ia menjelaskan dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Hariyati bahwa sekitar 12 tahun yang lalu terdakwa beserta keluarganya pernah mendatangi Puri Ubud.
Saat itu Ngurah Oka menjelaskan walaupun dari Jero Kepisah, tapi mengaku leluhurnya berasal dari Puri Ubud.
Sedangkan pada kenyataannya saksi tidak pernah mengetahui terkait keberadaan nama Gusti Gede Raka Ampug berasal dari Puri Ubud.
Apa yang dinyatakan oleh Penglingsir Puri Ubud itu membenarkan keterangan saksi pada sidang sebelumnya, Anak Agung Ngurah Mayun.
Ngurah Mayun saat bersaksi menerangkan bahwa dahulu ada yang bernama Gusti Gede Raka berasal dari Puri Ubud, kemudian membuat atau mendirikan Puri Kepisah.
Saksi juga menjelaskan Gusti Gede Raka yang dimaksud di sini bukanlah Gusti Gede Raka Ampug; dalam artian dua orang yang berbeda.
Bila ditarik benang merah, Gusti Gede Raka Ampug dan Gusti Gede Raka adalah dua orang yang berbeda.
Demikian juga dengan keterangan saksi Made Surawan di mana Mantan Kelian Adat Banjar Suci, Denpasar, itu menjelaskan pada 2014 dirinya selaku kelian adat Banjar Suci, Denpasar, pernah menandatangani pernyataan silsilah keluarga dari Puri Jambe Suci.
Dalam pernyataan silsilah itu leluhur mereka bernama Gusti Gede Raka Ampug,
Made Surawan membenarkan Anak Agung Eka Wijaya merupakan anggota keluarga dari Puri Jambe Suci.
Eka Wijaya merupakan cucu atau anak keturunan Gusti Gede Raka Ampug.
Adapun surat pernyataan silsilah tahun 2014 tersebut menginduk kepada surat pernyataan silsilah leluhur Gusti Gede Raka Ampug yang dibuat pada tahun 2007.
Jadi, mantan Kelian Adat Banjar Suci itu menegaskan bahwa memang benar Eka Wijaya sebagai pelapor adalah keturunan Gusti Gede Raka Ampug.
Gusti Gede Raka Ampug ini juga yang diklaim oleh terdakwa Ngurah Oka sebagai leluhurnya saat mengurus tanah di Jalan Pulau Moyo, Denpasar-Subak Kerdung.
Klaim atas leluhur Puri Jambe Suci ini juga yang membuat Ngurah Oka menjadi pesakitan.
Padahal, dalam sidang sebelumnya terungkap juga bahwa berdasar keterangan salah satu saksi, dinyatakan orang tua terdakwa yakni I Gusti Alit Oka Mas yang beralamat di Banjar Kepisah telah mengajukan permohonan pendaftaran hak atas tanah yang berlokasi di Benoa pada tahun 1983.
Adapun pendaftaran sertifikat tanah tersebut menggunakan Surat Pernyataan Silsilah/Surat Keterangan Waris tanggal 5 Desember 1983 atas nama I Gusti Gede Raka dari Banjar Kepisah, Desa Pedungan, Kecamatan Denpasar Selatan yang dibuat oleh I Gusti Alit Oka Mas pada tanggal 5 Desember 1983, yang ditandatangani oleh Kelian Dinas Banjar Kepisah atas nama I Wayan Sambreg. (bp/ken)