Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Politik

Prabowo-Gibran Siap Dilantik, MK Tolak Gugatan Pilpres 2024

TOLAK: Suasana Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin, 22 April 2024.

 

JAKARTA, Balipolitika.com– Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tindakan KPU yang langsung menerapkan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 perihal syarat calon presiden dan wakil presiden tanpa mengubah Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 adalah tidak melanggar hukum.

Berdasarkan fakta hukum di persidangan, Majelis Hakim Konstitusi menyatakan KPU telah berupaya memenuhi semua aturan dan prosedur yang dipersyaratkan untuk menerapkan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Ditegaskan pula, putusan MK bersifat final dan mengikat.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menguraikan KPU pada tanggal 17 Oktober 2023 atau satu hari setelah Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 dibacakan telah mengirim surat kepada pimpinan partai politik peserta Pemilu 2024 mengenai tindak lanjut putusan MK tersebut.

“Sebagaimana telah mahkamah uraikan di atas, tindakan termohon yang dianggap pemohon langsung menerapkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 tanpa mengubah PKPU 19/2023 adalah tidak melanggar hukum,” katanya.

Selain itu, hakim juga menyatakan menolak untuk seluruhnya permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang dimohonkan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.

MK menyatakan menolak seluruh permohonan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1 dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.

“Dalil permohonan beralasan menurut hukum untuk sebagian, tidak sebagaimana yang dimohonkan pemohon dalam petitumnya,” lanjutnya.

Dalam konklusinya, MK menilai peromohonan Paslon 01 tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. Terhadap putusan tersebut, terdapat pendapat berbeda (dissenting opinion) dari tiga Hakim Konstitusi, yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.

MK juga menolak untuk seluruhnya permohonan Perselisihan Hasil Pemolihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 yang diajukan oleh Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden  nomor urut 3, yakni Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.

Penolakan ini diucapkan Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan dalam Sidang PHPU Pilpres di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin, 22 April 2024.

“Amar putusan. Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Suhartoyo.

Terdapat dissenting opinion oleh tiga Hakim Konstitusi, yaitu Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih. (bp/gk/ken)

Berita Terkait

Back to top button

Konten dilindungi!