BULELENG, Balipolitika.com– Perbekel Desa Selat, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, Putu M. kembali viral di media sosial.
Bukan seputar unggahan media sosial terkait peminjaman uang yang sudah ia klarifikasi sebelumnya, melainkan topik lebih hot di mana sang prebekel dipolisikan ke Polres Buleleng.
Sesuai Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: LP/B/114/VI/2025/SPKT/Polres Buleleng/Polda Bali tertanggal 14 Juni 2025 pukul 12.37 Wita, Putu M. dilaporkan ke Polres Buleleng oleh seseorang berinisial Ni Wayan W. atas dugaan tindak pidana penganiayaan.
Dugaan penganiayaan itu terjadi di Jalan Desa Selat, Sukasada, Buleleng pada Jumat, 13 Juni 2025 sekitar pukul 11.00 wita.
Berdasarkan data yang diterima pihak kepolisian dijelaskan bahwa dugaan tindak pidana penganiayaan ini berawal pada Jumat, 13 Juni 2025 sekitar pukul 09.00 Wita di Kantor Desa Selat saat suami korban berencana melakukan pengurusan sertifikat prona tanah.
Dari hasil rapat di Kantor Desa Selat tersebut, suami korban belum mendapatkan titik temu terkait pengukuran tanah miliknya.
Atas kondisi itu, suami korban memutuskan melakukan pengukuran dengan menghadirkan petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Buleleng.
Sekitar pukul 11.00 Wita, saat petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Buleleng tiba di lokasi dan siap melakukan pengukuran tanah tiba-tiba terjadi keributan antara Perbekel Selat, Putu M. dengan suami korban.
Keributan ini diduga dipicu inisiatif korban Ni Wayan W. melakukan dokumentasi pengukuran tanah milik suaminya.
Tanpa diduga, terlapor Perbekel Desa Selat Putu M. langsung melakukan pemukulan ke arah korban Ni Wayan W. dan mengenai bibir kirinya.
Akibat kejadian tersebut, korban Ni Wayan W. menderita luka robek di bibir disertai bengkak.
Tidak terima dengan kejadian tersebut, korban Ni Wayan W. melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan itu ke Polres Buleleng untuk dapat diproses lebih lanjut.
Dikonfirmasi terkait pelaporan korban Ni Wayan W. atas dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh Perbekel Desa Selat, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, Putu M., Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Darma Diatmika meminta redaksi untuk menunggu.
“Nggih, ditunggu,” tandas Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Darma Diatmika sembari meminta waktu untuk mengecek Laporan Nomor: LP/B/114/VI/2025/SPKT/Polres Buleleng/Polda Bali tertanggal 14 Juni 2025 pukul 12.37 Wita tersebut. (bp/tim)