Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Hukum & Kriminal

20 hari ke Depan, Rektor Unud Huni Lapas Kerobokan

Rektorat Hormati Proses Hukum

DITAHAN: Suasana penahanan Rektor Universitas Udayana (Unud), Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara M.Eng., oleh Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Bali atas dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri tahun Akademik 2018/2019-2022/2023, Senin, 8 Oktober 2023. 

 

DENPASAR, Balipolitika.com- Rektor Universitas Udayana (Unud), Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara M.Eng., ditahan Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Bali atas dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri tahun Akademik 2018/2019-2022/2023, Senin, 8 Oktober 2023. 

Terhitung sejak Senin, 8 Oktober 2023, Rektor Unud Prof. Dr. Ir I Nyoman Gde Antara M.Eng., menjadi tahanan Kejati Bali dan menghuni Lembaga Pemasyarakatan Kelas 2 A Denpasar alias Lapas Kerobokan bersama tiga tersangka lainnya, I Ketut Budiartawan, Nyoman Putra Sastra, dan I Made Yusanantara untuk 20 hari ke depan. 

KPU Kabupaten Gianyar KPU Kabupaten Gianyar

Prof. Antara dan tiga tersangka lainnya diduga melakukan tindak pidana korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri tahun Akademik 2018/2019-2022/2023 senilai Rp335 miliar.

Kepala Seksi Penkum Kejati Bali, Putu Agus Eka SP menerangkan penahanan para tersangka dugaan kasus korupsi SPI Unud untuk memperlancar proses penyidikan. 

“Untuk memperlancar jika seandainya sewaktu-waktu ada pemeriksaan atau keterangan yang kembali diperlukan oleh penyidik dan tentunya kelancaran dalam pelimpahan,” tandas Putu Agus Eka SP. 

Terkait penahanan Rektor Prof. Antara, Unud menegaskan menghormati segenap proses hukum sekaligus menghargai kewenangan dari pihak Kejaksaan Tinggi Bali. 

“Jadi pada intinya, Unud menghormati segenap proses hukum yang berjalan dan menghargai kewenangan dari pihak Kejaksaan Tinggi Bali dalam hal penanganan kasus ini,” ucap Juru Bicara Universitas Udayana, Putu Ayu Asty Senja Pratiwi, S.S., M.Hum., Ph.D. melalui sambungan telepon seluler, Senin, 8 Oktober 2023.

“Untuk hal-hal yang bersifat teknis dan berkaitan dengan langkah-langkah selanjutnya atau proses hukum yang akan dihadapi para tersangka, tentunya ini bukan merupakan ranah kami. Untuk itu kami silakan berkomunikasi langsung dengan Tim Hukum Unud. Terkait pelaksanaan tugas Rektor sementara, kami sedang menunggu arahan dari Kementerian. Kami berharap civitas akademika Unud tetap tenang dan tetap melaksanakan kegiatan belajar mengajar sebagaimana biasanya. Terima kasih,” imbuh Dosen Sastra Inggris, Fakultas Ilmu Budaya, Universitas Udayana tersebut. (bp)

Berita Terkait

Back to top button

Konten dilindungi!