ILUSTRASI – Buronan Kejati Bali tertangkap di Batam, Wayan Depa tersangka kasus penggelapan.
BALI, Balipolitika.com – Buronan atau Daftar Perburuan Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, I Wayan Depa Yogiana (32) akhirnya tiba di Indonesia.
Kapal fery dengan lumbung MV Dolphin membawanya tiba di dermaga Harbour Bay Batu Ampar Batam, Senin (17/2) sore menjelang magrib.
I Wayan Depa Yogiana dengan kapal ferry dari Pasir Gudang, Malaysia. Dalam kapal, ia bersama ratusan penumpang lainnya. Namun tiba di autogate pemeriksaan Imigrasi, mesin pemeriksaan mendadak memberikan sinyal.
Depa Yogiana masuk dalam daftar cekal Imigrasi. Petugas Imigrasi yang berjaga pun segera mengamankan Depa Yogiana.
Setelah melalui koordinasi panjang, DPO ini akhirnya oleh petugas gabungan Imigrasi dan kejaksaan terbawa keluar dari pelabuhan.
Tiba di pintu kedatangan, I Wayan Depa Yogiana lantas menjadi perhatian pengunjung pelabuhan. Tangannya dengan borgol, dan raut mukanya tampak malu.
Sembari menundukkan kepala, I Wayan Depa Yogiana berjalan cepat menuju mobil petugas. Beruntung pelabuhan sudah mulai sepi, tak lagi banyak mata yang melihatnya.
Waktu sudah pukul 21:30 WIB. Mobil yang ia tumpangi kemudian meninggalkan kawasan pelabuhan Harbour Bay.
Kabid Tempat Pemeriksaan Imigrasi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam, Ryank mengatakan penumpang tersebut merupakan buronan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali.
“Buronan Kejati Bali. Kita berkordinasi dengan kejaksaan Batam, karena yang bersangkutan masuk dalam daftar cekal. Dia datang dari Pasir Gudang Malaysia. Tadi menumpangi kapal Dolphin,” ungkap Ryank di pelabuhan.
Ryank enggan merinci secara detail kasus yang meyeret pelaku. Sebab, menurut dia hal tersebut merupakan ranah kejaksaan.
“DPO, I Wayan Depa ini kasus 372 KUHP, penggelapan. Dia Direktur Dream Dewan Konsultan Bali yang bergerak bidang pendidikan dan bahasa,” katanya.
Penangkapan DPO berlangsung singkat. Sebab, DPO terbilang kooperatif saat diamankan petugas. Terkait tindak lanjut kasus itu, kata dia selanjutnya DPO diserahkan ke Kejaksaan Batam. (BP/OKA)