ANAK ORANG SPESIAL: Ilustrasi hubungan terlarang antara dr. NGGNU, S.Ked dan dr. SPY., S.Ked, yang oleh Rektorat Universitas Udayana diberikan sanksi ringan cuma 3 bulan larangan kuliah.
DENPASAR, Balipolitika.com– Harapan masyarakat akan hadirnya efek jera terkait dugaan demi dugaan perzinahan di kalangan oknum terpelajar yang menuntut ilmu sebagai calon dokter di Fakultas Kedokteran Universitas Udayana seolah sirna.
Faktanya, pada kasus teranyar, yakni dugaan perzinahan yang diduga berlangsung di lingkungan Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Prof. Dr. I.G.N.G. Ngoerah alias RSUP Sanglah antara dr. NGGNU, S.Ked dan dr. SPY., S.Ked, Rektorat Universitas Udayana cuma memberikan sanksi ringan.
Berstatus anak kandung salah satu guru besar alias profesor Unud, oknum mahasiswa S2 Program Studi Spesialis Orthopaedi dan Traumatologi, Fakultas Kedokteran Universitas Udayana berinisial dr. NGGNU, S.Ked. hanya diberi sanksi 3 bulan tidak boleh kuliah.
Demikian juga halnya dengan perempuan bersuami berinisial dr. SPY., S.Ked. yang tercatat sebagai mahasiswa Program Studi Spesialis Ilmu Penyakit Jantung dan Pembuluh Darah Fakultas Kedokteran Universitas Udayana; ia juga disanksi ringan 3 bulan.
Dalam keterangan tertulisnya, Rektor Universitas Udayana Prof. Ir. Ngakan Putu Gede Suardana, M.T.,Ph.D.,IPU mengatakan telah menerima berita acara dan hasil keputusan rapat Komkordik yang menyatakan kedua mahasiswa terduga pelaku tindakan asusila telah melakukan pelanggaran berat.
Namun, pelanggaran berat ini tidak lantas membuat dr. NGGNU, S.Ked dan dr. SPY., S.Ked, drop out, melainkan hanya tidak diperbolehkan mengikuti perkuliahan selama 3 bulan.
“Rektorat telah menerima berita acara dan hasil keputusan rapat Komkordik yang menyatakan kedua mahasiswa terduga pelaku tindakan asusila telah melakukan pelanggaran berat, dengan sanksi diberhentikan dari kegiatan pendidikan dan pelayanan selama 3 bulan, dengan peringatan agar tidak mengulang perbuatan tersebut. Jika mengulangi siap untuk diberhentikan atau dikeluarkan dari Unud,” ucap Rektor Universitas Udayana Prof. Ir. Ngakan Putu Gede Suardana, M.T.,Ph.D.,IPU dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 6 Agustus 2024.
Selanjutnya Rektor Prof. Ir. Ngakan Putu Gede Suardana, M.T.,Ph.D.,IPU meminta Komkordik dan pimpinan Fakultas Kedokteran Unud untuk mengawal proses pemberian sanksi ini serta melakukan pembinaan sesuai dengan yang diatur dalam pedoman etika dan disiplin peserta didik, agar menjadi perhatian dan pembelajaran bagi peserta didik lainnya.
Terkait mulai kapan sanksi ini berlaku bagi dr. NGGNU, S.Ked dan dr. SPY., S.Ked, Rektor Prof. Ir. Ngakan Putu Gede Suardana, M.T.,Ph.D.,IPU belum menjawab pertanyaan redaksi. (bp/ken)