BADUNG, Balipolitika.com– Satuan Narkoba Polres Badung kini fokus melacak pemasok narkotika. Pemasok ini diduga memasok barang kepada Q.A.A.S. (35), WNA Prancis yang ditangkap di Canggu. Q.A.A.S. mengaku mendapatkan pasokan dari seorang wanita WNA tak dikenal. Pria yang mengaku investor itu mengklaim wanita tersebut memberikan narkotika karena akan ke luar negeri.
Kapolres Badung, AKBP M Arif Batubara, menjelaskan fokus pengembangan kasus. “Penyidik terus menelusuri klaim pelaku mengenai sumber narkotika yang dimilikinya,” ujar AKBP Arif Batubara.
Penyidikan menemukan Q.A.A.S. menyimpan paket kokain 4,97 gram netto di sakunya. Ia juga menyimpan ganja cair dan ganja kering siap edar. Penggeledahan di villa mewah di Cemagi mengungkap indikasi jaringan. Polisi menemukan 147 pod vape kosong dan dua bendel plastik klip kosong.
Penemuan itu menguatkan dugaan peran Q.A.A.S. sebagai pengedar. “Pelaku menyimpan narkotika di dalam kedua saku celananya dengan modus ready stock,” tambahnya.
Polisi juga menangkap rekan sekamar Q.A.A.S., K.L.R. (62), WNA Amerika Serikat. Pelatih gym itu ditemukan positif THC dan menyimpan pod vape berisi THC. Polisi menyelidiki apakah ada keterkaitan peran keduanya dalam jaringan narkoba. Keduanya menghuni villa yang sama, namun di lantai berbeda.
Penemuan barang bukti di kamar Q.A.A.S. meliputi satu buah samurai. Polisi juga menyita total delapan unit telepon genggam dan tiga unit laptop. Polisi menduga alat komunikasi itu digunakan untuk transaksi narkotika.
AKBP Arif Batubara menegaskan penyidik akan berkoordinasi dengan instansi terkait. Pihak Imigrasi akan dilibatkan menelusuri identitas WNA pemasok. “Polisi berjanji menindak tegas setiap jaringan narkotika yang melibatkan WNA,” katanya.
Penyidik terus memeriksa Q.A.A.S. dan K.L.R. secara mendalam. Mereka dijerat UU Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal empat tahun. Penyelidikan ini berupaya membongkar jaringan narkoba internasional di Badung. (BP/CHA).













