PAKAI MASKER: Bos gudang LPG 3 kg, Sukojin (50 tahun) mengenakan pakaian tahanan Polresta Denpasar dalam jumpa pers, Sabtu, 15 Juni 2024.
DENPASAR, Balipolitika.com– Setelah 12 nyawa mati sia-sia akibat terbakarnya Gudang Eceran Gas LPG CV Bintang Bagus Perkasa di Jalan Kargo Taman I No. 89 Banjar Uma Sari, Desa Ubung Kaja, Denpasar, Minggu, 9 Juni 2024, Sukojin yang sempat dijuluki sakti mandraguna akhirnya ditetapkan menjadi tersangka, Sabtu, 15 Juni 2024.
Terupdate, Kepala Sub Bagian Humas Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Prof. Ngoerah, I Ketut Dewa Krisna menjelaskan adanya tambahan satu korban jiwa saat menjalani perawatan intensif atas nama Wiri Suhardi (34 tahun) pada Sabtu, 15 Juni 2024 pukul 08.32 Wita.
“Korban meninggal hari ini yang merupakan korban ke-12 bernama Wiri Suhardi, meninggal dunia pukul 08.32 Wita di Burn Unit RSUP Prof. Ngoerah,” katanya.
Di sisi lain, pemilik gudang yang dijadikan tempat penimbunan dan pengoplosan gas LPG 3 kg ke tabung 12 kg dan 50 kg bernama Sukojin resmi menyandang status tersangka.
Pria kaya raya berusia 50 tahun asal Banyuwangi, Jawa Timur itu dijebloskan ke sel tahanan Satuan Reserse Kriminal Polresta Denpasar pada Sabtu, 15 Juni 2024.
Bos CV Bintang Bagus Perkasa ini terancam dikenakan pasal berlapis hingga denda sebanyak Rp50 miliar rupiah.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Denpasar Kompol Laorens Rajamangapul Heselo mengatakan penetapan tersangka sudah sesuai prosedur.
Setelah menerima laporan Nomor: LP/B/256/VI/2024/SPKT/RESTA DPS/POLDA BALI, tanggal 11 Juni 2024, lalu dikeluarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/638/VI/2024/Satreskrim, tanggal 11 Juni 2024.
Dilanjutkan dengan penerbitan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Sidik/94/VI/2024/Satreskrim tanggal 12 Juni 2024.
Setelah memeriksa 9 orang aksi, ahli, dan bukti petunjuk, kepolisian langsung melakukan gelar perkara hingga diketahui bahwa unsur pidana mencukupi.
“Kami menangkap S di kediamannya, Jumat malam, 15 Juni 2024. Lalu dilakukan pemeriksaan dan penetapan tersangka, kemudian ditahan, Sabtu, 15 Juni 2024 pagi,” ucap Kompol Laorens Rajamangapul Heselo.
Berikut nama-nama korban meninggal dunia yang dihimpun Tim Redaksi Balipolitika.com per Sabtu, 15 Juni 2024.
- Edy Herwanto (laki-laki, 43 tahun). Korban meninggal dunia pada Senin, 10 Juni 2024 pukul 02.00 Wita.
- Purwanto (laki-laki, 43 tahun). Korban meninggal dunia pada Senin, 10 Juni 2024 pukul 13.45 Wita.
- Yudis Aldyanto (laki-laki, 33 tahun). Korban meninggal dunia pada Selasa, 11 Juni 2024 pukul 03.10 Wita.
- Petrinus Jewarut (laki-laki, 23 tahun). Korban meninggal dunia pada Selasa, 11 Juni 2024 pukul 21.30 Wita.
- Katiran (laki-laki, 62 tahun). Korban meninggal dunia pada Rabu, 12 Juni 2024 pukul 06.15 Wita di RSUD Wangaya.
- Robi Aprianus Amput (laki-laki, 23 tahun). Korban meninggal dunia pada Rabu, 12 Juni 2024 pukul 11.00 Wita.
- Yoga Wahyu Pratama (laki-laki, 24 tahun). Korban meninggal dunia pada Rabu, 12 Juni 2024 pukul 19.14 Wita.
- Danu Sembara (laki-laki, 36 tahun). Korban meninggal dunia pada Kamis, 13 Juni 2024 pukul 23.05.
- Eko Budi Santoso (laki-laki, 37 tahun). Korban meninggal dunia pada Jumat, 14 Juni 2024 pukul 05.40 Wita.
- M. Umar Efendi (laki-laki, 33 tahun). Korban meninggal dunia pada Jumat, 14 Juni 2024 pukul 10.45 Wita.
- Yolla Aldy Zulyanto (laki-laki, 25 tahun). Korban meninggal dunia pada Jumat, 14 Juni 2024 pukul 14.55 Wita.
- Wiri Suhardi (laki-laki, 34 tahun). Korban meningal dunia pada Sabtu, 15 Juni 2024 pukul 08.32 Wita. (bp/ken)