DIAMANKAN: Pria Banyuwangi, Jatim bernama Ahmad Qusyairi (25 tahun) ditangkap karena menjambret turis asal Arab Saudi bernama Wesam Hadialharbi (24 tahun) di Jalan Raya Legian.
MANGUPURA, Balipolitika.com- Pemerintah Indonesia memberlakukan peraturan pungutan baru bagi wisatawan asing yang berkunjung ke Bali mulai tanggal 14 Februari 2024.
Sangat disarankan bagi bagi para wisatawan asing untuk menyelesaikan pembayaran sebelum keberangkatan dari negara asal dan dapat dilakukan melalui website lovebali.baliprov.go.id atau Love Bali App.
Namun, nyaris setahun peraturan pungutan bagi wisatawan asing itu diterapkan, tingkat kriminalitas yang menyasar turis asing seolah tak terbendung.
Teranyar, terpantau dilakukan oleh seorang tukang ojek di mana ia melakukan tindak pidana jambret menyasar orang asing.
Pelaku bernama Ahmad Qusyairi (25 tahun) dan korban asal Saudi Arabia bernama Wesam Hadialharbi (24 tahun).
Ponsel merek iPhone 13 Pro Max milik turis Saudi Arabia ini dijambret di Jalan Raya Legian, Kuta.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi mengatakan peristiwa ini bermula ketika Saudi Arabia selesai berbelanja di sebuah minimarket di kawasan Seminyak.
Lalu datang lelaki asal Banyuwangi, Jawa Timur ini menawari transportasi.
Qusyairi mengindahkan tawaran itu, lalu dia menumpangi motor Honda Scoopy dengan nomor polisi P 3810 QBC.
Korban dibawa menuju hotel tempatnya menginap. Dalam perjalanan, sempat berhenti sempat berhenti di Alfamart untuk membeli es.
Setelah itu melanjutkan perjalanan, sesampainya di depan hotel tempatnya menginap, ia turun lalu membayar jasa ojek.
Saat itu juga secara tiba-tiba, ia merampas iPhone 13 Pro Max milik korban yang sedang digenggam.
Peristiwa ini terjadi di depan Hotel Luminor, Jalan Raya Legian, Kuta, pada Minggu 15 September 2024, sekitar pukul 23.30 Wita.
“Pelaku kemudian melarikan diri, meninggalkan korban yang mengalami kerugian senilai Rp10 juta,” jelas AKP I Ketut Sukadi, Rabu, 25 September 2024.
Korban lantas melaporkan peristiwa tidak menyenangkan yang dialaminya ke Polsek Kuta.
Setelah menerima laporan dari korban, Unit Reskrim dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Anggi Wahyu Romadhon, bersama Panit Opsnal Ipda I PT. Santhi Adnyana melakukan penyelidikan di lokasi kejadian.
Petugas mengumpulkan bukti berupa rekaman CCTV dan mencari saksi di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).
Berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi dari masyarakat, petugas berhasil mengidentifikasi tukang ojek itu di Jalan Mertanadi, Badung, Rabu, 18 September 2024.
Dia tidak berkutik saat diamankan karena dari tangannya terdqpat iPhone 13 Pro Max berwarna abu-abu milik turis tersebut.
Bahkan diamankan juga sepeda motor yang digunakan saat melakukan aksinya.
Hasil pemeriksaan awal, Ahmad Qusyairi mengakui niat untuk mencuri muncul setelah melihat iPhone milik korban saat mereka bersalaman.
“Rencananya, hasil penjualan iPhone tersebut akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Namun keburu diamankan sehingga belum sempat dijual,” jelas Sukadi.
“Pelaku dikenakan pasal 362. Katanya baru sekali jambret. Kita masih dalami keterangannya,” imbuhnya. (bp/sat/ken)