UNGKAP: Giat rilis pers kasus pembunuhan oleh Satreskrim Polres Gianyar, Kamis, 23 Januari 2025. (Sumber: NX)
GIANYAR, Balipolitika.com- Kepolisian Resor (Polres) Gianyar melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), berhasil mengungkap kasus penganiayaan dengan pemberatan berujung pembunuhan terhadap korbannya, I Made Agus Aditya, melibatkan 3 orang tersangka yang terjadi di Banjar Tojan, Blahbatuh, Gianyar.
Dalam keterangan persnya, Kapolres Gianyar, AKBP Umar, didampingi Kasatreskrim Polres Gianyar, AKP M. Gananta, KBO Reskrim I Kadek Sumerta, serta Kasi Humas Polres Gianyar Iptu I Nyoman Tantra, di lobby Polres Gianyar, Kamis, 23 Januari 2025, menjelaskan satu dari ketiga tersangka berinisial IPS, 24 Tahun, ditangkap di wilayah Sibang Gede, Abiansemal, sementara dua tersangka lainnya berinisial IKI, 27 Tahun dan IMTY, 29 Tahun, ditangkap di Banjar Tojan Tegal, desa Pering, Blahbatuh.
“Sebagaimana dari keterangan dari para saksi, tersangka dan alat bukti CCTV ditemukan fakta bahwa memang benar mereka bertemu di Tempat Kejadian Perkara (TKP, red) dikarenakan terjadinya serempetan antar motor yang dikendarai korban maupun para tersangka di mana sebelumnya diketahui bahwa korban pulang dari kafe di wilayah bypass buruan sedangkan para tersangka diketahui juga baru akan pulang dari kafe di wilayah Tojan,” ujar Kapolres.
Kronologis kejadian disebutkan bahwa setelah terjadi serempetan di TKP antara motor korban dan salah satu motor para tersangka yang diduga kuat sama-sama terpengaruh minuman beralkohol hingga akhirnya antara korban dan para tersangka cekcok sampai terjadi perkelahian.
“Pada saat itulah terjadi perkelahian yang tidak seimbang antara korban dengan ketiga tersangka. Dikarenakan korban memiliki kemampuan bela diri yang cukup baik hingga tersangka IKI kewalahan, membuat salah satu tersangka IMTY mengambil senjata tajam jenis gunting yang disimpan di dalam jok motornya hingga korban terkena sabetan gunting,” ungkap Umar.
Karena salah satu tersangka membawa gunting, korban akhirnya berlari menyelamatkan diri menjauh dari para tersangka, yang kemudian disusul oleh salah satu tersangka berinisial IPS selanjutnya dua tersangka lainnya juga menyusul korban dengan motor.
“Pada saat itu, kembali para tersangka melakukan penyerangan terhadap korban dengan salah satunya menggunakan sajam tersebut. Saat itu, korban yang sudah berlumuran darah masih bisa bertahan dengan kembali berlari menuju arah selatan ke tempat motornya yang terjatuh untuk berusaha menyelamatkan diri,” lanjutnya.
Akhirnya para tersangka kembali menyergap dan menyerang korban yang berusaha membela diri sampai diketahui korban tergeletak tak berdaya.
Umar juga mengatakan tidak tertutup kemungkinan masih ada tersangka baru dalam kasus pembunuhan Agus Aditya.
“Dan dapat kami sampaikan, perkara ini akan kami dalami terus karena masih ada beberapa keterangan saksi maupun bukti-bukti digital yang kami dalami di mana mungkin masih ada tersangka baru. Untuk lebih jelas rangkaiannya, akan kami laksanakan rekonstruksi sehingga jelas bagaimana kronologis kejadian tersebut,” bebernya.
Para tersangka diketahui disangkakan dengan pasal 170 KUHP atau pasal 338 KUHP, atau pasal 351 KUHP Jo pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (bp/gk)