DENPASAR, Balipolitika.com- Tantangan digitalisasi dan keamanan siber menjadi salah satu materi yang digodok dalam Journalist Class Angkatan 11 di Denpasar, Bali, Senin, 26 Mei 2025.
Rata-rata mengakses internet selama 7 jam 22 menit per hari, menurut Data Bank Indonesia tahun 2024, sebanyak 284,62 juta populasi Indonesia merupakan tech-savvy population yang kini memanfaatkan evolusi layanan digital perbankan berupa online banking, mobile banking, digital wallet, hingga social media banking.
Dalam posisi tingkat literasi masyarakat Indonesia yang masih lebih rendah daripada tingkat penggunaan keuangan, bahaya entitas atau investasi ilegal menganga di depan mata.
Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi Otoritas Jasa Keuangan, Muhammad Ismail Riyadi mengatakan masyarakat Indonesia wajib melek bahasa investasi ilegal alias bodong.
Ungkapnya, karakteristik entitas atau investasi ilegal sejatinya mudah diketahui jika seseorang selalu ingat 2 L, yakni legal dan logis.
Legal di sini berarti memiliki izin dari OJK, penyelenggara memiliki izin menawarkan produk, dan pencantuman logo sesuai ketentuan.
Logis terkait dengan keuntungan yang dijanjikan masuk akal atau tidak sebab jika persentasenya terlalu besar maka bisa dipastikan sebagai penipuan.
“Karakter entitas atau investasi ilegal antara lain legalitas tidak jelas, klaim tanpa risiko, member get member, keuntungan tidak wajar dalam waktu singkat, dan memanfaatkan tokoh masyarakat atau public figure atau tokoh agama,” jelas Muhammad Ismail Riyadi.
Beber Muhammad Ismail Riyadi, fakta-fakta terkait terbongkarnya kedok sejumlah crazy rich di Indonesia seperti kasus Doni Salmanan, Wahyu Kenzo, Indra Kenz, dan sejenisnya harus menjadi pembelajaran berharga untuk lebih hati-hati terhadap modus serupa.
Sebagaimana diketahui dari 3 crazy rich ini total kerugian yang diakibatkan berjumlah Rp676,3 miliar rupiah.
Doni Salmanan terlibat kasus penipuan investasi Quotex dengan kerugian mencapai Rp352 miliar, Wahyu Kenzo tersangkut penipuan investasi Robot Trading dengan kerugian mencapai Rp241 miliar, dan Indra Kenz terkait investasi Binomo dengan total kerugian Rp83,3 miliar.
Imbuh Muhammad Ismail Riyadi, masyarakat juga harus mengetahui modus-modus investasi ilegal.
Pertama Skema Ponzi dengan modus membantu sesama, belanja online, dan penjualan saham; kedua, pemalsuan izin usaha yang mengatasnamakan OJK; dan ketiga, duplikasi website atau nama perusahaan berizin.
Agar tidak menjadi korban penipuan, setiap konsumen terangnya harus memahami produk-produk keuangan yang ditawarkan, khususnya menyangkut manfaat, biaya, dan risiko. Juga hak dan kewajiban konsumen, termasuk mekanisme penanganan pengaduan dan penyelesaian sengketa.
“Intinya, cek legalitasnya ke OJK dengan menghubungi kontak 157 atau WhatsApp 081-157-157-157,” terang Muhammad Ismail Riyadi sembari menyarankan masyarakat Indonesia untuk segera melapor ke Satgas PASTI jika menjadi korban entitas keuangan ilegal.
Sebab bila segera melapor, maka pihak OJK akan bisa melakukan penundaan transaksi termasuk pemblokiran penipuan dengan cepat dan penyelamatan dana korban.
Selain itu, Satgas PASTI juga bisa mengidentifikasi pelaku penipuan serta melakukan penindakan hukum bekerja sama dengan aparat penegak hukum alias APH.
“Pada periode Januari 2025 sampai dengan April 2025, Satgas PASTI menemukan dan menghentikan 1.123 entitas pinjaman online ilegal dan 209 penawaran investasi ilegal di sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat.
“Terkait pemberantasan judi online, OJK telah meminta perbankan memblokir kurang lebih 14.117 rekening sampai dengan bulan April 2025. Satgas PASTI tercatat menerima total jumlah aduan sebanyak 2.323 terdiri atas 1.899 pinjol ilegal dan 424 investasi ilegal. SATGAS PASTI telah menghentikan 1.332 entitas keuangan ilegal berupa 1.123 pinjol ilegal dan 209 investasi ilegal,” bebernya.
Secara rinci, Muhammad Ismail Riyadi merangkum data Indonesia Anti-Scam Center alias IASC per 22 November 2024 sampai dengan 30 April 2025.
Jumlah total laporan diterima IASC sebanyak 105.202; laporan korban langsung ke sistem IASC sebanyak 34.383; laporan korban kepada pelaku usaha dan ditindaklanjuti melalui IACS sebanyak 70.819; jumlah pelaku usaha terkait laporan korban sebanyak 165; jumlah rekening dilaporkan sebanyak 172.624; jumlah rekening sudah diblokir sebanyak 42.504; total kerugian dilaporkan Rp2,1 triliun; dan total dana yang diblokir sebesar Rp138,9 miliar.
Dikonfirmasi terpisah terkait antisipasi kasus penipuan online sebagaimana yang digencarkan OJK, Bank BPD Bali tidak memungkiri bahwa pihaknya sangat masif diincar oleh oknum-oknum “nakal” dengan berbagai modus, di antaranya duplikasi website atau nama perusahaan berizin.
Sesuai penelusuran di lini media sosial, memang benar banyak pihak akun medsos mencatut nama Bank BPD Bali.
Salah satunya berjudul “Gebyar Tabungan Simpeda Bank BPD Bali” yang disebarkan oleh akun medsos @spesial bpd.
Modus penipuan lain berupa Promo Spesial 2025 mencatut Bank BPD Bali dan untuk meyakinkan masyarakat si penipu menyertakan centang biru pada unggahannya sebagaimana dimuat di https://www.facebook.com/share/1DSghEFTSB/ serta menyertakan foto Dirut Bank BPD Bali, I Nyoman Sudharma serta kepada daerah di Bali.
Berterima kasih untuk edukasi yang disampaikan OJK, Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BPD Bali, Sanjaya Caesar mengajak seluruh nasabah Bank BPD Bali lebih awas dan berhati-hati serta mengabaikan iming-iming dari pihak tak bertanggung jawab.
Agar tak menjadi korban penipuan, Sanjaya Caesar merangkul semua pihak untuk mengenal akun media sosial resmi Bank BPD Bali, yakni @bankbpdbali di Instagram dan PT. Bank Pembangunan Daerah Bali di Facebook serta website mereka di bpdbali.co.id.
Detail akun resmi Bank BPD Bali terdiri atas instagram: @bankbpdbali, Facebook: PT. Bank Pembangunan Daerah Bali, website: bpdbali.co.id, email: [email protected], telepon: 1500-844, kode bank: 129, dan alamat: Jalan Raya Puputan, Niti Mandala, Denpasar Bali Indonesia.
“Jangan memberikan informasi apapun kepada akun media sosial lain yang mengatasnamakan Bank BPD Bali,” pesan Sanjaya Caesar melalui sambungan telepon seluler, Senin, 26 Mei 2025.
Lebih lanjut, Sanjaya Caesar berharap OJK semakin menggencarkan literasi dan inklusi keuangan yang merupakan katalis penting dalam rangka mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat di tengah ancaman kejahatan finansial di era digital seperti saat ini.
“Semoga OJK semakin masif menggencarkan literasi dan inklusi keuangan di Indonesia, khususnya Provinsi Bali,” harap Sanjaya Caesar. (bp/ken)