BADUNG, Balipolitika.com- Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung, I Gusti Anom Gumanti, SH, Senin, 30 Desember 2024 menerima audiensi Bendesa Adat Kuta I Komang Alit Ardana bersama prajuru serta tokoh-tokoh masyarakat lainnya.
Audiensi ini menghadirkan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Badung, Ida Ayu Istri Yandi Agustini, SH, MM bersama sejumlah staf.
Pihak Desa Adat Kuta dipertemukan langsung dengan BPKAD Badung dalam rangka penjajakan kerja sama pengelolaan Pantai Kuta, khususnya terkait 13 unit kios yang dibangun pemerintah di pantai yang menjadi destinasi wisata dunia tersebut.
“Acara hari ini merupakan konsultasi antara Desa Adat Kuta dengan Pemkab Badung, khususnya BPKAD selaku pengelola aset daerah,” ujar I Gusti Anom Gumanti.
Politisi PDI Perjuangan dapil Kuta tersebut membeberkan konsultasi ini dilakukan karena pengelolaan Pantai Kuta itu berdasarkan SK Bupati Badung sudah diberikan dalam bentuk destinasinya.
“Untuk wilayah, untuk unit-unit usaha yang ada di situ belum, termasuk unit-unit bangunan yang didirikan oleh Pemkab Badung,” ungkapnya.
Pihak desa adat, beber Anom Gumanti menginginkan ada kesatupaduan antara pemerintah dengan desa adat yang nantinya akan diberikan untuk mengelola 13 kios tersebut.
“Kemudian saya sudah minta kepada Kepala BPKAD untuk melihat dari sisi aturan. Yang memungkinkan kerja sama itu apa. Kita memang sudah menyampaikan kerja sama, tetapi bentuknya apa,” katanya.
Untuk 13 unit toko atau kios yang ada itu, menurut ketentuan dari penjelasan Ketua BPKAD, harus ada sewa-menyewa antara pihak desa adat dengan Pemkab Badung melalui BPKAD.
“Yang kita bicarakan, tentu dasar sewa-menyewa ini tak bisa masing-masing membawa nominal A, B, atau C, harus berdasarkan kajian yang disebut dengan appraisal. Tadi disampaikan, katanya, besok hasilnya akan turun. Setelah appraisal ini tentu akan disampaikan ke desa adat. Kemudian kalau nanti desa adat sudah menerima appraisalnya (kalau nilainya sudah disetujui, red) tentu akan dikeluarkan perjanjian sewa menyewa. Itu untuk untuk unit kios atau toko yang ada di Pantai Kuta,” terang Anom Gumanti.
Berikutnya, ujar Anom Gumanti, mengenai bangunan-bangunan lain yang mungkin nanti akan menjadi komersial seperti parkir. “Parkir tidak menutup kemungkinan ada retribusi parkir yang bisa dikerjasamakan. Bagaimana tentang skate parknya, bagaimana tentang ruang wilayahnya. Boleh gak ada iklan di sana. Itu perlu dibicarakan,” katanya.
Apa bentuk kerja samanya, ujar Anom Gumanti, ini nanti yang akan dibicarakan. Apakah seperti kunjungan destinasi itu yakni 70 berbanding 30, nantilah sama-sama. Desa adat mengkaji kerja samanya seperti apa, pemda juga mengkaji dasar hukumnya seperti apa dan mana yang paling ideal di antara semua itu. Bukan sewa-menyewa lagi tetapi murni kerja sama. “Apakah perbandingannya 70:30 atau 60:40. Silakanlah nanti hasil akhir ada kesepakatan kedua belah pihak,” ujarnya.
Ditanya apakah 13 kios ini akan dikelola langsiung desa adat atau akan disewakan kembali ke masyarakat, Anom Gumanti menyatakan hal itu bergantung kepada desa adat sendiri.
“Saya tidak berbicara terlalu jauh karena bukan domain kami. Itu sepenuhnya kewenangan desa adat. Nanti desa adat yang akan memutuskan,” ujarnya. (bp/ken)