KADALUARSA: Tim Satpol PP Kota Denpasar menertibkan baliho, spanduk, dan pamflet kadaluarsa dalam rangka menciptakan kenyamanan dan ketertiban kota.
DENPASAR, Balipolitika.com– Satuan Polisi Pamong Praja Kota Denpasar melalui Bidang KUKM kembali melaksanakan penertiban baliho, spanduk, dan pamflet yang dipasang di fasilitas umum dan kadaluarsa pada pada Rabu, 14 Agustus 2024.
Penertiban ini dilaksanakan sebagai upaya berkelanjutan untuk menciptakan kenyamanan serta menjaga ketertiban di Kota Denpasar.
Kepala Satpol PP Kota Denpasar, Anak Agung Ngurah Bawa Nendra saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa penertiban kali ini menyasar beberapa titik di wilayah Kota Denpasar, yakni kawasan Jalan Nangka, Jalan Kamboja, Jalan Suli, Jalan Gatot Subroto Timur, Simpang Tohpati, dan Jalan WR. Supratman.
Dari hasil penertiban tersebut, pihaknya menurunkan 11 spanduk, 79 pamflet, 26 banner, dan 12 baliho yang terpasang tanpa izin dan kadaluarsa.
Anak Agung Ngurah Bawa Nendra menegaskan bahwa pemasangan spanduk, pamflet, banner, dan baliho tanpa izin merupakan pelanggaran terhadap Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.
“Oleh karena itu, kami mengimbau masyarakat untuk turut menjaga ketertiban dan keindahan wajah Kota Denpasar. Penertiban seperti ini akan terus dilakukan secara berkelanjutan guna mencegah pelanggaran serupa di masa mendatang,” ujar Anak Agung Ngurah Bawa Nendra.
Melalui langkah ini, Satpol PP Kota Denpasar berharap masyarakat dapat lebih sadar akan pentingnya menjaga ketertiban dan estetika kota, serta mematuhi peraturan yang ditetapkan. (bp/ken)