NAIK PANGKAT: Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali, Dr. R. Agus Budi Santosa, S. HUT,. MT. kini menjabat sebagai Kepala Pusat Keteknikan Kehutanan dan Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia.
DENPASAR, Balipolitika.com– Saat kasus landak menyeret warga Banjar Dinas Karang Dalem II, Desa Bongkasa Pertiwi, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung bernama I Nyoman Sukena hingga terancam kurungan penjara selama 5 tahun, ternyata di sisi lain berlangsung pergantian pucuk pimpinan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Bali.
Ditanya soal nasib 4 ekor landak yang dikembangbiakkan I Nyoman Sukena dari awalnya berjumlah 2 ekor apakah masih di Kantor BKSDA Bali, Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali, Dr. R. Agus Budi Santosa, S. HUT,. MT. tidak menjawab pertanyaan wartawan.
“Saya sudah tidak Kepala Balai KSDA Bali lagi sejak 30 Agustus 2024,” tulis Dr. R. Agus Budi Santosa dalam grup WhatsApp Media Konservasi Bali, Senin, 9 September 2024.
Di situs resmi BKSDA Bali (@bksda_bali) diketahui Dr. R. Agus Budi Santosa, S. HUT,. MT. naik pangkat dan kini berstatus Kepala Pusat Keteknikan Kehutanan dan Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia.
“Selamat atas dilantiknya menjadi Kepala Pusat Keteknikan Kehutanan dan Lingkungan Dr. R. Agus Budi Santosa, S. HUT,. MT.,” demikian tertulis dalam laman resmi BKSDA Bali, Senin, 9 September 2024.
Dr. R. Agus Budi Santosa, S. HUT,. MT. digantikan oleh Kepala Bagian Kepala Bagian Program Evaluasi, Hukum dan Kerjasama Teknik (PEHKT) Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem, Ratna Hendratmoko, S.H., M.Hum.
Diberitakan sebelumnya, sukses mengembangbiakkan Landak Jawa dari 2 ekor menjadi 4 ekor, I Nyoman Sukena justru didakwa melanggar Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDA-HE) dan terancam kurungan penjara selama 5 tahun.
Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali, Dr. R. Agus Budi Santosa, S. HUT,. MT. membeberkan terkait dengan status perlindungan satwa landak.
“Landak dilindungi undang-undang. Sejak terbitnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 dan PP 7 Tahun 1998, sudah hampir 30 tahun, sudah diumumkan di berita Negara RI. Sudah 30 tahun peraturan tersebut berlaku,” ucap Agus Budi Santosa.
Sosialisasi bahwa landak hewan yang dilindungi jelasnya sudah disosialisasi, baik melalui media cetak, leaflet, maupun pameran.
“Terkait dengan proses hukum yang dialami saat ini (I Nyoman Sukena, red) berada pada pihak berwenang di mana tidak bisa diintervensi oleh BKSDA Bali,” urainya. (bp/ken)