BADUNG, Balipolitika.com– Polemik pemasangan pagar pembatas perimeter oleh PT. Garuda Adhimatra Indonesia (PT. GAIN) yang kini diakuisisi oleh PT Alam Sutera Realty Tbk. sejak September 2024 di Banjar Giri Dharma, Desa Adat Ungasan, Kuta Selatan, Badung tak kunjung menemui titik temu.
Meskipun Manajemen GWK dipimpin oleh Komisaris Utama PT GAIN), Sang Nyoman Suwisma bertemu Gubernur Bali, Wayan Koster dan Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa beserta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Jaya Sabha, Selasa, 30 September 2025 dan pembongkaran tembok sudah dimulai sejak Rabu, 1 Oktober 2025, polemik tak kunjung mereda.
Tidak dilibatkannya Prajuru Adat dan Dinas Desa Ungasan dinilai membuat hasil kesepakatan antara Manajemen GWK, Pemprov Bali, dan Pemkab Badung tidak sesuai sepenuhnya dengan aspirasi yang disampaikan masyarakat adat Desa Ungasan ke DPRD Bali pada Senin, 22 September 2025.
Dalam rangka menyampaikan permasalahan ini kepada masyarakat adat guna menyamakan persepsi, Desa Adat Ungasan, Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung mengadakan pertemuan di Pura Dalem, Desa Adat Ungasan, Sabtu, 11 Oktober 2025.
Pertemuan yang mengundang Kelian Sabha Pemangku dan 25 orang angga pemangku, Mangku Parahyangan Desa, tokoh masyarakat, Prajuru Desa Adat Ungasan, Angga Kerta Desa Adat Ungasan, Angga Sabha Desa Adat Ungasan, BPD Desa Ungasan, LPM Desa Ungasan, Karang Taruna Desa Ungasan, Kelian Banjar Adat se- Desa Adat Ungasan, Kelian Banjar Dinas se-Desa Ungasan, Kelian Sekaa Teruna se-Desa Adat Ungasan, Pengurus LPD Desa Adat Ungasan, Prajuru Pecalang/ Bakamda, Perangkat dan Staf Desa Ungasan, serta Kasatgas Linmas Desa Ungasan berlangsung di Madya Mandala Pura Dalem, Desa Adat Ungasan.
Pertemuan yang diikuti oleh ratusan krama adat ini diawali dengan persembahyangan bersama.
Diberitakan sebelumnya, mantan Kelian Banjar Dinas Giri Dharma, Desa Ungasan, Kuta Selatan, Badung yang terlibat langsung sekaligus ikut menandatangani Berita Acara Risalah Rapat Koordinasi tentang Jalan Menuju Pura Pengulapan (lanjutan) pada 30 Oktober 2007, yakni I Wayan Arkanuara menilai pihak GWK ingkar pada sejarah.
Jalan Magada yang hendak ditutup permanen itu ungkapnya merupakan tanah warga yang disumbangkan untuk kepentingan umum.
“Jalan yang diserahkan ke Banjar Dinas Gir Dharma, Desa Ungasan oleh PT. GAIN saat itu diwakili oleh almarhum Anak Agung Rai Dalem bersama Suryatin Lijaya selaku lawyer PT. GAIN adalah di sebelah selatan jalan utama GWK dengan lebar aspal 5 meter kanan-kiri 50 cm, berem jalan dengan panjang sekitar 600 meter pada tanggal 30 Oktober 2007, datanya masih ada,” ucap I Wayan Arkanuara.
I Wayan Arkanuara menambahkan dengan kroditnya lalu lintas di Jalan Uluwatu atau Jalan Pura Pengulapan depan Hotel Four Points, fakta di lapangan sangat sulit untuk menyebrang dan sering terjadi kecelakaan bahkan sampai meninggal dunia sejak 2006 sampai sekarang sedikitnya 5 orang dan insiden terakhir terjadi pada 2023 lalu.
“Jalan samping GWK sebelah selatan berbatasan dengan tanah milik Bapak Wayan Suara. Masih terlihat sisa sekitar 3 meter jika dilihat gambar situasi tahun 2006. Saya pernah dikasih oleh Ibu Sugandi saat itu; merupakan tanah milik keluarga Bapak Wayan Disel Astawa yang semula dipakai akses jalan menuju SD Negeri 12 Ungasan yang saat ini bernama SD Negeri 8 Ungasan sekitar tahun 1983,” beber I Wayan Arkanuara.
I Wayan Arkanuara berharap semoga krama adat Banjar Giri Dharma, Desa Ungasan, dan pejabat terkait dapat mempertahankan jalan yang jelas-jelas sejak awal diperuntukkan untuk umum, khususnya masyarakat setempat.
Surat Kesepakatan Bersama antara PT Garuda Adhimatra dan Dusun Giri Dharma, Ungasan pada Sabtu, 22 April 2000 dan Berita Acara Risalah Rapat Koordinasi tentang Jalan Menuju Pura Pengulapan (lanjutan) tertanggal 30 Oktober 2007 memperkuat pernyataan I Wayan Arkanuara.
Berdasarkan Berita Acara Risalah Rapat Koordinasi tentang Jalan Menuju Pura Pengulapan (lanjutan) tertanggal 30 Oktober 2007 yang dihadiri kepala desa, kelian banjar dinas, kelian adat, warga, pengacara, wakil pemilik tanah, penglingsir, pihak GWK (Anak Agung Gede Rai Dalem dan Made Ardita), Ketua BPD Desa Ungasan, serta warga Banjar Adat Giri Dharma, melahirkan dua buah kesepakatan soal akses jalan yang kini ditembok sepihak oleh Manajemen GWK.
Pertama, pembangunan jalan menuju Pura Pengulapan dengan lebar kurang lebih 5 meter tetap dibuka dan dilanjutkan kembali untuk kepentingan masyarakat Banjar Giri Dharma atau Desa Adat Ungasan dan sekitarnya.
Kedua, PT Garuda Adhimatra Indonesia sanggup dan bersedia membayar atau membeli atau dengan sebutan lain kepada pemilik tanah sesuai luas yang tercantum dalam bukti kepemilikannya dengan batas waktu negosiasi 1 (satu) minggu sejak hari ini (30 Oktober 2007, red).
Tujuh tahun sebelumnya, tepatnya pada Sabtu, 22 April 2000, perihal akses jalan ini juga sudah terang-benderang diberikan bebas kepada masyarakat sebagaimana dimuat dalam Pasal 12 Surat Kesepakatan Bersama antara PT Garuda Adhimatra dan Dusun Giri Dharma, Ungasan pada Sabtu, 22 April 2000.
“Pihak pertama akan tetap memberikan penggunaan jalan yang ada di kawasan kepada masyarakat Dusun Giri Dharma untuk kepentingan upacara keagamaan atau kegiatan sosial lainnya,” demikian bunyi pasal dimaksud ditandatangani oleh Direktur Utama PT Garuda Adhimatra, Drs. Nyoman Nuarta.
Adapun dalam Surat Kesepakatan Bersama antara PT Garuda Adhimatra dan Dusun Giri Dharma, Ungasan pada Sabtu, 22 April 2000 itu, masyarakat Dusun Giri Dharma diwakili oleh I Wayan Sudana (kepala dusun), I Wayan Rapeg (kelian adat), I Made Subur (kelian gandrung/joged), I Wayan Kurma (wakil dusun), I Wayan Windra (wakil dusun), I Made Dana (wakil dusun), I Made Dama (wakil dusun), Drs. Ida Bagus Artha Adnyana, M.Hum (wakil dusun), dan I Putu Eka Suastika, S.TP (Ketua STT Yowana Satya Laksana, Dusun Giri Dharma).
Pasal 15 Surat Kesepakatan Bersama antara PT Garuda Adhimatra dan Dusun Giri Dharma, Ungasan pada Sabtu, 22 April 2000 menegaskan bahwa memori kesepakatan tersebut bersifat mengikat kedua belah pihak dan demi terciptanya kepastian hukum bagi kedua belah pihak, maka diharapkan hal-hal yang sudah tertuang di dalam Memori Kesepakatan ini merupakan hasil akhir yang harus dihormati dan apabila di kemudian hari kesepakatan ini kurang tidak relevan, maka akan ditinjau kembali oleh kedua belah pihak. (bp/ken)













