DENPASAR, Balipolitika.com– Dipimpin Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Mahayadnya, dua rancangan peraturan daerah (Raperda) disahkan dalam sidang paripurna yang digelar, Rabu, 9 Juli 2025.
Dua Raperda tersebut, yakni Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Semesta Berencana Provinsi Bali 2025–2029 dan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.
Disepakati DPRD Bali menjadi payung hukum pembangunan dan pengelolaan keuangan daerah, pihak eksekutif menyampaikan apresiasi.
Sebelum disepakati, dalam Laporan Akhir DPRD Terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2024 yang disampaikan Gede Kusuma Putra terdapat 6 rekomendasi kepada Gubernur Bali, Wayan Koster.
Pertama, temuan BPK RI Perwakilan Bali terhadap pemeriksaan LKPD Provinsi Bali Tahun Anggaran 2024 termasuk pemeriksaan atas SPI dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan harus ditindaklanjuti dalam kurun waktu sesuai amanat Undang-undang serta menjadi perhatian kita bersama guna ke depan mendapatkan Opini WTP yang lebih berkualitas.
Kedua, perubahan regulasi terhadap Pungutan Wisatawan Asing agar disosialisasikan dan secepatnya diberlakukan guna mencapai target PAD.
Ketiga, mengingat curah hujan yang cukup berkepanjangan saat ini (istilah kemarau basah) tentu berdampak pada meningkatnya kerusakan jalan-jalan yang ada (faktanya ada banyak keluhan masyarakat), karenanya Dewan mendorong supaya anggaran untuk pemeliharaan dan perbaikan jalan ditingkatkan.
Keempat, keinginan adanya peningkatan kunjungan wisatawan asing tentu menjadi harapan bersama, namun demikian keberadaan wisatawan asing di Bali aktivitas kesehariannya di ruang atau area umum perlu mendapat perhatian lebih dari kita bersama.
Kelima, dewan mendorong Pemerintah Provinsi Bali untuk mencari celah-celah guna bisa dibuatkan Peraturan Daerah untuk penjualan aset milik Pemerintah Provinsi Bali berupa tanah yang luasannya terbatas, tentu tidak sedang digunakan untuk pelayanan umum dan tidak kawasan lindung atau di zona hijau di mana sat ini pemerintah pusat sampai saat ini belum mengaturnya.
Keenam, tanah-tanah negara yang ada di wilayah Bali agar sebaiknya dimohon untuk menjadi milik Pemprov Bali daripada dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab.
Raperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Semesta Berencana Provinsi Bali 2025–2029 dan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 disahkan, Gubernur Bali, Wayan Koster,memberikan apresiasi setinggi-tingginya atas komitmen DPRD Bali.
Menurutnya, proses yang dijalani penuh dinamika itu mencerminkan semangat kemitraan dan tanggung jawab bersama antara eksekutif dan legislatif.
“Saya menyampaikan apresiasi yang setulus-tulusnya kepada pimpinan dan seluruh anggota dewan atas kerja keras, dedikasi, dan semangat kolaboratif dalam pembahasan kedua Raperda ini,” ujar Koster dalam sambutannya.
Koster menegaskan, RPJMD Semesta Berencana 2025–2029 merupakan dokumen arah pembangunan jangka menengah yang akan menjadi rujukan bagi seluruh pemangku kepentingan di Bali.
RPJMD ini memuat visi, misi, serta program prioritas Gubernur dan Wakil Gubernur Bali periode 2025–2030, sebagai upaya konsisten membumikan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali di era baru pembangunan Bali yang berkelanjutan.
“RPJMD ini adalah peta jalan menuju Bali Era Baru. Visi yang dibangun tidak hanya menyoal fisik pembangunan, tapi juga pelestarian alam, budaya, hingga spiritualitas Bali,” tegasnya.
Sementara itu, pengesahan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024 menjadi bentuk akuntabilitas pemerintah dalam mengelola keuangan daerah, yang sekaligus membuka ruang evaluasi untuk penguatan sistem perencanaan dan penganggaran tahun-tahun mendatang.
Kedua Raperda yang telah disahkan akan segera disampaikan ke pemerintah pusat guna proses evaluasi lebih lanjut, sesuai amanat regulasi yang berlaku.
Dengan pengesahan ini, Koster menilai, DPRD Bali kembali menunjukkan peran strategisnya dalam mengawal kebijakan pembangunan yang pro-rakyat dan berorientasi pada keberlanjutan Pulau Dewata.
“Ini bukan sekadar produk hukum, tapi komitmen bersama untuk menjadikan Bali semakin maju dan berdaulat dalam jalannya sendiri,” tutup Koster. (bp/ken)