BULELENG, Balipolitika.com– Banyak pihak bertanya-tanya seperti apa pengungkapan kasus dugaan perselingkuhan yang dilakukan oleh Tenaga Administrasi Umum Sekretariat DPRD Buleleng, IGAPW, S.Pd. dengan Wanita Idaman Lain (WIL) berinisial WA.
Oleh sang istri sah yang memergoki langsung pengkhianatan IGAPW, S.Pd. disertai dua rekaman video berdurasi masing-masing 2 menit 29 detik dan 1 menit 31 detik yang diunggah akun facebook bernama Widia Widia pada Rabu, 9 Juli 2025, ternyata ada bagian layak sensor.
Dalam laporan polisi dengan bukti surat resmi bernomor LP/B/104/VI/2025/SPKT/POLRESBULELENG/POLDABALI, pelapor mengungkapkan detail demi detail peristiwa pengkhianatan tersebut.
Berdasarkan laporan polisi itu diketahui korban mengaku curiga lantaran suaminya mohon izin pergi dinas luar pada 27 Maret 2025 malam.
Korban curiga karena alasan itu sering diucapkan suaminya hingga akhirnya pada 9 April 2025 IGAPW, S.Pd. tertangkap basah berada di sebuah kos-kosan wilayah Banyuning Lestari.
IGAPW, S.Pd. dicurigai bersama seorang perempuan karena sepeda motornya terparkir di depan kamar kos-kosan.
Korban pun memberanikan diri untuk menggedor pintu kamar padahal ia tidak tahu sang suami berada di kamar nomor berapa.
Hingga akhirnya saat digedor berulang kali keluarlah seorang penghuni kos perempuan.
Saat korban bertanya apakah kenal dengan pemilik motor Honda Filano yang terparkir, perempuan itu menjawab tidak tahu.
Dibakar api cemburu, korban tidak lantas percaya hingga akhirnya nekat menerobos masuk ke kamar kos si perempuan itu.
Kecurigaannya pun terjawab karena korban mendapati sang suami berada di dalam kamar kos.
Tersurat dalam laporan polisi bernomor LP/B/104/VI/2025/SPKT/POLRESBULELENG/POLDABALI bahwa IGAPW, S.Pd. didapati bersembunyi di belakang pintu kamar kos dengan hanya mengenakan celana dalam.
Terang-benderang menemukan sang suami sekamar dengan perempuan lain dalam kondisi hanya mengenakan celana dalam, korban pun akhirnya melapor ke Polres Buleleng.
Diberitakan sebelumnya, dugaan perselingkuhan yang dilakukan Tenaga Administrasi Umum Sekretariat DPRD Buleleng berinisial IGAPW, S.Pd. dengan rekan kerjanya ternyata bukan barang baru.
Pada Jumat, 11 April 2025, IGAPW, S.Pd. dijadwalkan menemui Plt. Sekretaris DPRD Kabupaten Buleleng, Nyoman Ary Juru, S.H., M.A.P. di Ruang Kepala Bagian Umum pukul 10.00 Wita untuk memenuhi Surat Panggilan II nomor: B.800.1.6.2/336/SETWAN/IV/2025 terkait pelaporan dugaan perselingkuhannya dengan sesama staf Sekretariat DPRD Buleleng berinisial WA.
“Keperluan untuk penjelasan dan penindaklanjutan laporan dari pihak istri indikasi perselingkuhan dengan disertai barang bukti. Demikian surat panggilan ini kami sampaikan untuk mendapat perhatian,” demikian bunyi surat berkop Sekretariat DPRD Kabupaten Buleleng, Jalan Veteran Nomor 2 Singaraja dan ditandatangani cap basah oleh Plt. Sekretaris DPRD Kabupaten Buleleng, Nyoman Ary Juru, S.H., M.A.P. di Singaraja, 10 April 2025.
Menariknya, meskipun dilaporkan istri sah selingkuh hingga dipanggil Plt. Sekretaris DPRD Kabupaten Buleleng, Nyoman Ary Juru, S.H., M.A.P. dengan surat resmi tertanggal 10 April 2025, dua bulan kemudian IGAPW, S.Pd. mulus dilantik sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan menerima SK Pengangkatan pada 20 Juni 2025. (bp/ken)