KARANGASEM, Balipolitika.com- Pertimbangan Teknis Pertanahan (PTP) memiliki peran yang sangat strategis dalam mewujudkan penataan ruang yang sesuai guna mendukung pembangunan Kabupaten Karangasem.
Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan, I Gusti Ngurah Agung Sayoga Raditya saat menjadi narasumber dalam kegiatan sosialisasi Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) di Kecamatan Abang, Kabupaten Karangasem, Rabu, 9 Juli 2025.
“Salah satu fungsi PTP adalah memastikan setiap pemegang hak yang hendak memanfaatkan tanahnya telah sesuai dengan tata ruang yang ada,” ujar I Gusti Ngurah Agung Sayoga Raditya.
I Gusti Ngurah Agung Sayoga Raditya juga menjelaskan bahwa pada prinsipnya Kantor Pertanahan Kabupaten Karangasem mendukung upaya pemerintah daerah dalam upaya memberikan kemudahan berinvestasi di Karangasem.
Adapun kemudahan dimaksud melalui optimalisasi layanan pertimbangan teknis yang merupakan jembatan untuk mengintegrasikan antara kebijakan pertanahan dengan kebijakan penataan ruang.
Kondisi ini ungkap I Gusti Ngurah Agung Sayoga Raditya diharapkan selalu berjalan selaras.
“PTP juga merupakan jembatan integrasi kebijakan pertanahan dengan tata ruang yang seyogianya berjalan selaras untuk mencapai tujuan pembangunan” tandas I Gusti Ngurah Agung Sayoga Raditya.
Sosialisasi ini dihadiri berbagai unsur seperti pelaku usaha, tokoh masyarakat hingga instansi pemerintah terkait baik di tingkat kabupaten, kecamatan, hingga desa. (bp/ken)