BADUNG, Balipolitika.com– DPRD Kabupaten Badung menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan Ketiga Tahun 2025 di Ruang Sidang Utama Gosana Gedung DPRD Badung, Selasa, 8 Juli 2025.
Dipimpin I Gusti Anom Gumanti lengkap dengan para Wakil Ketua DPRD Badung, rapat tersebut membahas penyampaian Pandangan Umum (PU) Fraksi-Fraksi DPRD Badung terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Badung tahun 2024.
Fraksi PDI Perjuangan DPRD Badung melalui I Gusti Lanang Umbara mengatakan pihaknya mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Badung dengan telah diraihnya kembali Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang ketiga belas kalinya, serta kesebelas kali secara berturut turut sejak tahun 2014 sampai dengan tahun 2024 atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Badung Tahun 2024.
“Dari Fraksi PDI Perjuangan sepakat menerima rancangan peraturan daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2024 untuk disahkan dan ditetapkan menjadi peraturan daerah setelah terlebih dahulu mendapat evaluasi oleh Gubernur Bali. Dan pada kesempatan ini pula Fraksi PDI Perjuangan memberikan saran timbang kepada pemerintah agar dalam penyusunan APBD selanjutnya lebih realistis dan menganut prinsip kehati-hatian, sehingga terwujud postur APBD yang terukur dan mencerminkan keberpihakan kepada masyarakat banyak,” ucap Lanang Umbara.
Sebelumnya, Lanang Umbara mengulas postur APBD Badung dimaksud yang terdiri dari pendapatan daerah dan belanja daerah serta masalah defisit.
Diurainya, pendapatan daerah terdiri dari pendapatan asli daerah (PAD), pendapatan transfer (dari pemerintah pusat), dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.
Bebernya, pendapatan tahun anggaran 2024 Pemkab Badung terealisasi sebesar Rp8.620.177.970.048,92 atau delapan triliun enam ratus dua puluh miliar seratus tujuh puluh tujuh juta sembilan ratus tujuh puluh ribu empat puluh delapan rupiah sembilan puluh dua sen.
Capaian pendapatan ini setara dengan 75,91 persen dibandingkan dengan anggaran yang ditetapkan sebesar Rp11.355.611.573.054,00 atau sebelas triliun tiga ratus lima puluh lima miliar enam ratus sebelas juta lima ratus tujuh puluh tiga ribu lima puluh empat rupiah.
Berikutnya, Lanang Umbara mengulas tentang belanja daerah yang terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer.
“Belanja tahun anggaran 2024 terealisasi sebesar Rp8.982.940.749.786,65 (delapan triliun sembilan ratus delapan puluh dua miliar sembilan ratus empat puluh juta tujuh ratus empat puluh sembilan ribu tujuh ratus delapan puluh enam rupiah enam puluh lima sen) atau setara dengan 74,27 persen dibandingkan dengan anggaran belanja yang ditetapkan sebesar Rp12.095.222.811.292,00 (dua belas triliun sembilan puluh lima miliar dua ratus dua puluh dua juta delapan ratus sebelas ribu dua ratus sembilan puluh dua rupiah,” ungkap Lanang Umbara membacakan Pandangan Umum Fraksi PDI Perjuangan DPRD Badung.
Terakhir, diulas juga soal defisit anggaran di mana terjadi selisih antara realisasi pendapatan dan realisasi belanja pada APBD Badung Tahun Anggaran 2024 (yang tercapai, red) sebesar Rp362.779.737,73 atau tiga ratus enam puluh dua miliar tujuh ratus enam puluh dua juta tujuh ratus tujuh puluh sembilan ribu tujuh ratus tiga puluh tujuh rupiah tujuh puluh tiga sen.
“Terkait dengan defisit ini Fraksi PDI Perjuangan dapat memaklumi karena pemerintah telah mampu memperkecil defisit yang pada penetapan APBD 2024 defisit direncanakan sebesar Rp739,611.238,00 dan realisasinya hanya Rp362,762,779,737,73,” tegas Lanang Umbara. (bp/ken)