BADUNG, Balipolitika.com- Penglingsir Puri Ageng Mengwi, Anak Agung Gde Agung Mabhiseka Ida Cokorda Mengwi XIII dan Jero Istri (Nyonya Ratna Gde Agung) bergelar Ida Istri Mengwi dalam Upacara Penobatan atau Penumadegan Ida Cokorda Mengwi, Puri Ageng Mengwi di Pura Taman Ayun, Mangupura, Bali, Soma, Kliwon, Uye, Senin, 7 Juli 2025.
Gubernur Bali, Wayan Koster mengikuti ritual suci ini sejak awal hingga Bhagawanta Puri Ageng Mengwi, Ida Pedanda Gede Putra Pemaron dan Ida Pedanda Gede Putra Kekeran membisikkan Bhiseka Ida Cokorda dan Jero Istri saat prosesi Mejaya-Jaya.
Koster menilai ritual suci yang digelar terakhir 1946 atau sudah 79 tahun lamanya itu secara simbolis dan kultural menunjukkan budaya adat Bali yang kaya dan beragam; bukan untuk membangkitkan feodalisme.
Penobatan ini dapat menjadi simbol kepemimpinan dan kebijaksanaan dalam masyarakat Bali serta mempertahankan nilai-nilai tradisi Bali.
Koster menggarisbawahi peran penting puri di Bali dalam melestarikan adat istiadat, tradisi, seni, budaya, dan kearifan lokal.
Hal ini menjadi bagian sejarah yang mencatatkan dengan jelas bahwa puri telah menjadi pusat kebudayaan dan spiritualitas bagi masyarakat Bali serta berperan penting dalam mempromosikan identitas budaya Bali.
Hal ini sebagaimana dituangkan dalam haluan pembangunan Bali masa depan “100 tahun Bali Era Baru Tahun 2025-2125, yang dituangkan ke dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 04 Tahun 2023”.
Koster mengingatkan bahwa pada masa Bali tempo dulu, selain desa adat dan subak, kedudukan peran dan fungsi puri sangat sentral dan strategis sebagai lembaga pelestarian dan pengembangan adat, tradisi, seni, budaya dan kearifan lokal Bali.
Dalam dinamika perkembangan Bali kini, kita menyadari betapa komplek tantangan yang dihadapi.
Oleh sebab itu pihaknya bersama pemerintah provinsi Bali bersama Pemerintah Kota/ Kabupaten se-Bali berkomitmen untuk terus mendukung puri dalam menjalankan peran dan fungsi kultural, serta mempromosikan budaya Bali secara keseluruhan.
Program untuk mengaktifkan fungsi puri sebagai lembaga pelestarian adat, tradisi serta kearifan lokal dengan tegas dicantumkan sebagai program penting yang strategis bersama dengan program pemuliaan desa adat, pemuliaan subak, pemuliaan manuskrip kearifan lokal Bali.
Program-program ini dilaksanakan dalam kaitan dengan penguatan dan pemajuan kebudayaan Bali yang sidhi atau metaksu, sidha atau unggul dan sudha atau suci.
Guna memastikan kelangsungan kebudayaan Bali di masa depan sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 04 Tahun 2020 tentang penguatan dan pemajuan kebudayaan Bali, serta patut dicatat bahwa pelestarian dan mengangtifkan fungsi puri merupakan salah satu unsur dalam implementasi visi pembangunan Bali Nangun Sat Kerti Loka Bali, Melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana Bali Era Baru.
Koster berharap puri di Bali dapat memainkan peran penting dalam perkembangan Bali saat ini dan ke depan.
Dengan memanfaatkan posisi serta pengaruh secara kultural melalui berbagai cara, yaitu salah satunya puri dapat terus menjadi pusat kebudayaan Bali, seperti ritual keagamaan, seni dan tradisi.
Selebihnya, puri juga dapat berbagi pengetahuan dan pengalaman kepada generasi muda Bali untuk memastikan keberlangsungan budaya Bali.
Puri juga dapat menjadi pusat pendidikan dan penelitian tentang sejarah, budaya dan kehidupan sosial masyarakat Bali, yang bekerja sama dengan institusi pendidikan dan penelitian, puri juga dapat mempromosikan pemahaman yang lebih baik dan komprehensif tentang budaya Bali.
“Selain itu, puri juga dapat memainkan peran dalam pengembangan masyarakat dengan mendukung program-program pembangunan pemerintah daerah, yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Bali serta pendidikan, kesehatan dan ekonomi. Puri juga dapat menjadi percontohan arsitektur tradisional Bali yang luhur, indah dan membantu memelihara lingkungan dengan mempromosikan praktek-praktek lingkungan, tata ruang yang rapi dan berpijak pada landasan filosofis yang kuat dan holistik”, tegasnya.
Koster menilai Penobatan atau Penumadegan Ida Cokorda Mengwi, Puri Ageng Mengwi di Pura Taman Ayun merupakan ritual agama yang sarat makna penyucian diri dan pemberian nama baru.
Ke depan, Penglingsir Puri Ageng Mengwi, Anak Agung Gde Agung Mabhiseka Ida Cokorda Mengwi XIII dan Jero Istri (Nyonya Ratna Gde Agung) bergelar Ida Istri Mengwi memiliki tanggung jawab bukan hanya secara spiritualitas saja, namun juga memiliki kewenangan dan tanggung jawab menjaga keluhuran dan nilai-nilai agama Hindu, adat-istiadat untuk mampu mengemban tugas sebagai penglingsir dan tanggung jawab sosial agar dapat bermanfaat dan menjaga eksistensi puri. (bp/ken)