BADUNG, Balipolitika.com- Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menghadiri Rapat Paripurna I Masa Sidang Ketiga dengan Agenda Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi dan Penyampaian Jawaban Pemerintah terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Badung Tahun 2024, bertempat di Ruang Sidang Utama Gosana Kantor DPRD Badung, Selasa 8 Juli 2025.
Selain itu, Rapat hari ini juga mengagendakan Pengambilan Keputusan Terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Badung Tahun 2024.
Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti serta dihadiri pimpinan dan anggota DPRD Badung, Forkopimda Badung, Sekda Badung IB. Surya Suamba beserta Pimpinan Instansi Vertikal dan OPD di Kabupaten Badung.
Bupati Wayan Adi Arnawa ditemui seusai acara menyampaikan bahwa secara prinsip ada beberapa masukan dan saran terkait program kedepan di Pemerintah Kabupaten Badung.
Dirinya menilai antara Legislatif dan Eksekutif di Kabupaten Badung ada pemahaman sama terutama menyikapi program pendek infrastruktur untuk meningkatkan pelayanan pariwisata.
Dengan meningkatnya kunjungan wisatawan ke Bali khususnya Badung, perlu mendapatkan rasa aman dan nyaman.
“Tahap awal, dalam 4 bulan awal kepemimpinan kami berfokus pada infrastruktur disamping juga beberapa program strategis seperti bantuan sosial di bidang kesehatan dan pendidikan. Tapi percayalah, kami sangat berkomitmen untuk itu. Apalagi dukungan dari DPRD yang sangat luar biasa sekaligus, kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih dengan pandangan umum fraksi-fraksi di DPRD kelihatannya inline (sejalan) dengan visi-misi kami,” ujarnya.
Bupati Adi Arnawa juga menyampaikan Pemkab Badung tetap berpedoman pada prinsip kehati-hatian dalam menyusun program program kerja kedepan.
“Tidak saja grasa grusu untuk membuat program yang berpihak pada masyarakat, kita harus wajib juga berbasis pada regulasi. Sekali lagi saya ucapkan terima kasih kepada Ketua DPRD beserta wakil dan anggota yang telah secara maraton melaksanakan kewajiban konstitusional kita untuk menetapkan Raperda menjadi Perda. Saya kira tidak ada masalah, karena ketentuan tidak ada menyebutkan sidang DPRD harus beberapa kali, tetapi harus mengikuti tahapan-tahapan sesuai dengan ketentuan tata tertib DPRD. Dengan terobosan ini, dari segi waktu akan sangat membantu kami dalam mengikuti kegiatan-kegiatan selanjutnya,” pungkasnya. (bp/jk/ken)