BADUNG, Balipolitika.com- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung menggelar rapat paripurna secara maraton di Ruang Sidang Utama Gosana, Sekretariat DPRD Puspem Badung, Selasa, 8 Juli 2025.
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Badung, I Gusti Anom Gumanti didampingi Wakil Ketua I, Anak Agung Ngurah Ketut Agus Nadi Putra, Wakil Ketua II, Made Wijaya, dan Wakil Ketua III, Made Sunarta mengagendakan penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi sekitar pukul 11.30 Wita.
Di hari sama, jeda sekitar 30 menit, dilanjutkan dengan penyampaian jawaban pemerintah terhadap raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Badung Tahun 2024 sekitar pukul 13.00.
Rapat paripurna juga mengagendakan pengambilan keputusan terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Badung Tahun 2024.
Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa ditemui seusai acara menyampaikan bahwa secara prinsip ada beberapa masukan dan saran terkait program ke depan di Pemerintah Kabupaten Badung.
Ia menyebutkan antara legislatif dan eksekutif di Kabupaten Badung ada pemahaman sama terutama menyikapi program pendek infrastruktur untuk meningkatkan pelayanan pariwisata.
Dengan meningkatnya kunjungan wisatawan ke Bali khususnya Badung, perlu mendapatkan rasa aman dan nyaman.
“Tahap awal, dalam 4 bulan awal kepemimpinan kami berfokus pada infrastruktur disamping juga beberapa program strategis seperti bantuan sosial di bidang kesehatan dan pendidikan. Tapi percayalah, kami sangat berkomitmen untuk itu. Apalagi dukungan dari DPRD yang sangat luar biasa sekaligus, kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih dengan pandangan umum fraksi-fraksi di DPRD kelihatannya inline (sejalan) dengan visi-misi kami,” ujarnya.
Adi Arnawa juga menyampaikan Pemkab Badung tetap berpedoman pada prinsip kehati-hatian dalam menyusun program program kerja ke depan.
“Tidak saja grasa-grusu untuk membuat program yang berpihak pada masyarakat, kita harus wajib juga berbasis pada regulasi. Sekali lagi saya ucapkan terima kasih kepada Ketua DPRD beserta wakil dan anggota yang telah secara maraton melaksanakan kewajiban konstitusional kita untuk menetapkan Raperda menjadi Perda. Saya kira tidak ada masalah, karena ketentuan tidak ada menyebutkan sidang DPRD harus beberapa kali, tetapi harus mengikuti tahapan-tahapan sesuai dengan ketentuan tata tertib DPRD. Dengan terobosan ini, dari segi waktu akan sangat membantu kami dalam mengikuti kegiatan-kegiatan selanjutnya,” katanya.
Ketua DPRD Badung, I Gusti Anom Gumanti menjelaskan pelaksanaan rapat paripurna secara maraton tidak menyalahi regulasi.
“Saya sudah baca peraturan, tata tirtib DPRD Badung Nomor 1 Tahun 2024. Di pasal 9 itu tidak menyebutkan, baik secara eksplisit maupun implisit untuk waktu masa sidang ini. Artinya, ketika pelaksanaan sidang seperti sekarang ini tidak harus 5 hari, tidak harus 4 hari; tidak ada disebutkan itu. Yang disebutkan itu adalah tahapannya harus sudah berjalan. Melihat itulah kami merangkum sekarang menjadi langsung pada hari ini bergantung pada kesiapan jawaban pemerintah. Saat bupati mengatakan siap, ya kita lanjutkan. Yang penting proses itu berjalan. Pertama, ada dulu penjelasan. Kedua, ada tanggapan melalui pandangan umum. Ketiga, ada tanggapan dari bupati. Keempat, ada pengambilan keputusan sekaligus penandatanganan. Jadi, rasanya kami tidak salah hari ini kita bisa selesaikan,” tandas I Gusti Anom Gumanti.
Rapat paripurna secara maraton di Ruang Sidang Utama Gosana, Sekretariat DPRD Puspem Badung, Selasa, 8 Juli 2025 imbuh Ketua DPRD Badung jelas-jelas mengifisienkan waktu.
“DPRD bersama bupati, saat jadwal-jadwal kita efisiensi bisa digunakan lebih banyak untuk menyentuh konstituen. Bapak Bupati juga lebih banyak bisa bertemu dengan masyarakat Badung. Jadi itu yang kita inginkan. Jadi rasanya kita tidak salah,” tandasnya sembari menyebut Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Badung sama sekali tidak bocor.
“Bukan boleh bocor, begini, semua PU-PU itu (diserahkan kepada )PU itu selesai di malam hari (Senin, 7 Juli 2025, red). Bahkan saya pernah jadi ketua fraksi bisa jam 2 (dini hari) karena ada penyesuaian kalimat, diksi, dan lain-lain. Baru disetorkanlah ke Bappeda. Kenapa ke Bappeda? Karena Bappeda terkait perencanaan pembangunan. Jika nanti ada usulan dari fraksi, supaya iti bisa keluar dalam RKPD (rencana kerja pemerintah daerah, red). Itu bukan bocor. Itu mekanisme yang harus dilalui. Jadi, setelah dari Bapeda, nanti Bapeda lapor sama Pak Bupati. Lalu oleh Bupati ditugaskanlah untuk membuat jawaban pemerintah. Jelas ya, tidak ada bocor,” tegas I Gusti Anom Gumanti. (bp/ken)