DENPASAR, Balipolitika.com- Pemerintah Kota Denpasar melalui inspektorat secara resmi menyerahkan Penghargaan Hasi Evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Denpasar Tahun 2025.
Penyerahan penghargaan tersebut dilaksanakan langsung Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara didampingi Sekda Kota Denpasar, Ida Bagus Alit Wiradana serangkaian Kegiatan Penyerahan Penghargaan Hasil Evaluasi SAKIP Perangkat Daerah Tahun 2025 serta Penandatanganan Berita Acara Pertemuan dan Penyampaian Piagam Audit Intern (IAC) di Graja Sewaka Dharma Kota Denpasar, Jumat, 4 Juli 2025.
Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Denpasar menjadi OPD dengan peningkatan nilai SAKIP tertinggi di lingkungan Pemerintah Kota Denpasar Tahun 2025.
Posisi kedua diraih Dinas Tenaga Kerja dan Sertifikasi Kompetensi Kota Denpasar; peringkat ketiga diraih Camat Denpasar Utara Kota Denpasar; peringkat keempat yakni Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Denpasa; dan peringkat kelima Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan Kota Denpasar.
Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara menegaskan bahwa pemberian penghargaan ini di samping menindaklajuti rekomendasi Kementerian PAN-RB pada evaluasi tahun lalu juga merupakan salah satu kebijakan strategis Pemerintah Kota Denpasar.
Hal ini utamanya untuk memacu perangkat daerah agar terus membangun SAKIP yang lebih baik di lingkungan perangkat daerah masing-masing.
“Melalui penghargaan ini kami berharap, perangkat daerah terus mengoptimalisasi capaian SAKIP, sehingga target kita bersama untuk mendapat nilai SAKIP “A” dapat segera terwujud dan memberikan dampak langsung untuk kesejahteraan rakyat menuju Denpasar Maju,” ujarnya.
Di sisi lain, lanjut Jaya Negara, untuk mendukung program pencegahan korupsi KPK RI yang diukur dengan Indeks Pencegahan Korupsi Daerah (IPKD) melalui sistem Monitoring, Controlling, Suveillance for Prevention (MCSP) Tahun 2025, Pemerintah Kota Denpasar terus berupaya memenuhi semua hal yang diminta di 8 (delapan) area intervensi.
Jaya Negara menekankan, penandatanganan bersama Internal Audit Charter (IAC) atau Piagam Audit Intern ini hendaknya jangan hanya dimaknai sebagai hal yang harus dilakukan untuk memenuhi amanat MCSP, namun hendaknya dapat dipahami sebagai dokumen resmi tentang kebijakan, tujuan, ruang lingkup, tanggung jawab, dan wewenang apip dalam melaksanakan tugas pengawasan.
“Saya berharap agar seluruh pimpinan perangkat daerah memahami dengan baik isi dari piagam audit intern, sehingga nantinya dapat mendukung upaya Inspektorat dalam melaksanakan pengawasan di lingkungan Pemerintah Kota Denpasar,” ujarnya.
Sementara, Kepala Inspektorat Kota Denpasar, Putu Naning Djayaningsih dalam laporannya menjelaskan bahwa dalam Laporan Hasil Evaluasi SAKIP Kota Denpasar Tahun 2024, Kementerian PAN-RB mengamanatkan agar Pemerintah Kota Denpasar menyusun kebijakan reward dan punishment dengan memanfaatkan hasil evaluasi kinerja internal.
Hal ini diharapkan mampu mendorong peningkatan implementasi SAKIP OPD.
Dikatakannya, selain evaluasi SAKIP, Pemerintah Kota Denpasar mendukung program pencegahan korupsi KPK RI yang diukur dengan Indeks Pencegahan Korupsi Daerah (IPKD) melalui sistem Monitoring, Controlling, Suveillance for Prevention (MCSP) Tahun 2025.
Piagam Audit Internal berfungsi sebagai pedoman bagi auditor internal dalam melaksanakan tugasnya serta sebagai dasar bagi manajemen dan pihak terkait untuk memahami peran dan fungsi audit internal. (bp/ken)