BADUNG, Balipolitika.com– Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa menyampaikan Penjelasan Bupati Badung terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Badung Tahun 2024 pada Rapat Paripurna DPRD Badung di Ruang Utama Gosana, Kantor DPRD Badung, Kamis, 3 Juli 2025.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Badung, I Gusti Anom Gumanti serta dihadiri pimpinan dan anggota DPRD Badung, Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta, Forkopimda, Sekda Badung IB. Surya Suamba seserta pimpinan perangkat daerah.
Dalam penjelasannya, Adi Arnawa menyampaikan secara normatif pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2024 diatur dalam PP Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri Nomor 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Di mana disebutkan kepala daerah menyampaikan Raperda Pertanggungjawaban APBD kepada DPRD paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir yang telah diaudit oleh BPK RI.
Dijelaskan, Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Badung tahun 2024 telah diaudit BPK dan hasilnya Pemkab.
Badung kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang artinya LKPD tersebut telah menerapkan standar akuntansi pemerintahan berbasis akrual.
Opini WTP yang diraih ini merupakan yang Ke-13 kali sejak LKPD tahun 2011 untuk pertama kalinya Pemkab Badung meraih opini WTP. Dan 11 kali secara berturut-turut sejak tahun 2014 hingga 2024.
“Kami atas nama pemerintah memberikan penghargaan kepada DPRD Badung dan seluruh OPD yang telah mendukung sehingga Pemkab Badung mampu mempertahankan opini WTP,” jelasnya.
Bupati Badung juga menyampaikan realisasi APBD Badung tahun 2024 yang telah diaudit BPK RI.
Realisasi pendapatan Rp8,6 triliun lebih terdiri dari PAD Rp7,5 triliun lebih, pendapatan transfer Rp1,1 triliun lebih dan lain-lain pendapatan yang sah Rp1 miliar lebih.
Sementara belanja terealisasi sebesar Rp8,9 triliun lebih, terdiri dari belanja operasional Rp5,2 triliun lebih, belanja modal Rp1,8 triliun lebih, belanja tidak terduga Rp8 miliar lebih, dan belanja transfer Rp1,8 triliun lebih.
Defisit sebesar Rp362 miliar lebih, penerimaan pembiayaan Rp993 miliar lebih, pengeluaran pembiayaan Rp250 miliar, pembiayaan netto Rp743 miliar lebih dan sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan (Silpa) sebesar Rp381 miliar lebih.
“Secara prinsip dari Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024 yang kami sampaikan ada beberapa yang tidak mencapai target, baik belanja maupun pendapat yang dipasang sehingga ada kegiatan yang tidak bisa dilaksanakan. Namun hilirnya telah terjadi pengendalian yang maksimal, terbukti kita bisa mendapatkan Silpa Rp381 miliar lebih,” terangnya.
Adi Arnawa berharap ke depan target dipasang dapat direalisasikan dengan potensi-potensi yang dimiliki, baik dari segi SDM maupun realisasi pendapatan. (bp/ken)