BADUNG, Balipolitika.com – Kejari Badung melakukan pemusnahan barang bukti (BB) periode November 2024-Juni 2025 di halaman kantor Kejari pada Rabu (2/7).
Sebagian besar barang bukti yakni perkara narkotika, dengan jenis barang bukti, sabu, ganja, psitropika, kokain, ekstasi, dan psilosina
Salah satu barang bukti yakni sitaan perkara pabrik narkoba, yang sebelumnya Mabes Polri ungkap di salah satu vila di Desa Tibubeneng, Kuta Utara Badung.
Pemusnahan barang bukti narkoba itu pun mencapai miliaran rupiah. Kajari Badung, Sutrisno Margi Utomo SH MH, menyebutkan bahwa sejumlah barang bukti yang penyerahan ke kejari akan mengalami pemusnahan setelah kasusnya berkuatan hukum tetap atau inkracht.
Barang bukti yang berasal dari 199 perkara, terdiri dari Tindak Pidana Umum dan perkara tindak pidana narkotika sebanyak 102 Perkara.
“Pemusnahan ini kita lakukan agar masyarakat tahu bahwa masih banyak kasus narkoba di Bali. Termasuk juga agar masyarakat tahu jika barang bukti yang di bawa ke Kejari akan musnah setelah kasusnya berkuatan hukum tetap atau inkracht,” ucapnya.
Adapun narkoba itu, yakni ganja dengan berat 12.061 gram, ekstasi 3.745,19 gram, Sabu-sabu 1.113,93 gram, kokain 332.02 gram, psilosina 364,53 gram dan psitropika atau pil koplo 5.371,49 gram.
Selain itu ada juga barang bukti lainnya seperti handphone berbagai merk, timbangan elektrik berbagai merk, pakaian, tas, bong atau alat hisap sabu dan yang lainnya.
“Jadi pada perkara tindak pidana orang dan harta benda, tindak pidana terhadap keamanan negara dan Ketertiban Umum serta tindak pidana lainnya sebanyak 97 perkara. Barang bukti yang musnah terdiri dari senjata tajam, pakaian, handphone berbagai merk, dokumen dan lainnya,” jelasnya.
Pemusnahan barang bukti juga bertujuan, agar para jaksa sesuai kewenangannya melaksanakan putusan secara tuntas karena barang bukti adalah salah satu obyek eksekusi.
Sehingga tidak ada lagi tunggakan penyelesaian perkara pada tahun ini. Selain itu, juga mengurangi tumpukan barang bukti dalam gudang barang bukti dan mengantisipasi tidak adanya penyalahgunaan barang bukti yang rawan seperti narkotika dan obat-obatan terlarang.
“Barang bukti ini juga termasuk perkara lab narkoba yang lokasinya di wilayah Kuta Utara Badung. Dengan dua orang tersangka warga negara asing,” ucapnya.
Pada perkara itu, dua WNA awalnya oleh pengadilan negeri 20 tahun putusannya. Namun kembali banding, hingga akhirnya hukuman seumur hidup.
“Ada satu pelaku utamanya yang masih penyelidikan. Nanti kita lihat di pengadilan, karena kasusnya di Mabes Polri,” imbuhnya sembari mengatakan barang bukti mencapai miliaran rupiah. (BP/OKA)