BADUNG, Balipolitika.com– DPRD Kabupaten Badung menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan ke-3 di Ruang Sidang Utama Gosana Lantai III, Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Badung, Kamis, 3 Juli 2025.
Dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Badung, I Gusti Anom Gumanti, Rapat Paripurna DPRD Badung dengan agenda Penyampaian Penjelasan Bupati Badung terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Badung Tahun 2024 ini dihadiri Wakil Ketua I DPRD Badung, Anak Agung Ngurah Ketut Agus Nadi Putra, Wakil Ketua III DPRD Badung Made Sunarta, beserta anggota DPRD Badung.
Dari pihak eksekutif hadir Wakil Bupati Badung, Bagus Alit Sucipta, Sekretaris Daerah (Sekda) Badung
Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Badung, staf ahli, asisten dan kepala perangkat daerah, pimpinan instansi vertikal, para direksi perusahaan daerah, Ketua KPU dan Ketua Bawaslu Badung, tenaga ahli fraksi dan tenaga ahli DPRD Badung.
Ketua DPRD Kabupaten Badung, I Gusti Anom Gumanti menyebutkan bahwa enam bulan setelah anggaran pada tahun berjalan berakhir, maka Bupati Badung wajib memberikan laporan pertanggungjawaban atas program-program yang telah dilaksanakan pada tahun sebelumnya, yakni tahun 2024 berdasarkan PP Nomor 12 tahun 2019 ayat 1.
“Jadi, saya ucapkan terima kasih pelaksanaan ini sudah bisa sesuai dengan aturan yang ada. Sebelum enam bulan ini, astungkara ini sudah bisa kita sahkan di dewan,” kata Anom Gumanti.
Ungkapnya terdapat beberapa hal yang memang nanti akan diberikan masukan di mana salurannya melalui Pandangan Umum (PU) Fraksi-Fraksi DPRD Badung.
“Jadi, hari ini menyampaikan baru menerima dokumen penjelasan Bupati Badung. Nanti, melalui perpanjangan tangan fraksi-fraksi, Bupati menyampaikan laporan pertanggungjawaban, apakah sudah sesuai dengan visi-misi Bupati Badung, yang tentunya bermanfaat untuk masyarakat Badung, yang nanti ditanggapi oleh pandangan umum fraksi-fraksi,” paparnya.
Anom Gumanti berharap pemerintahan berjalan dengan berkelanjutan lebih-lebih salah satu visi misi Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa- Bagus Alit Sucipta adalah pola pembangunan semesta berencana meskipun tuangannya berbeda.
“Jika Pak Giri Prasta itu pola pembangunan semesta berencana terdiri dari 6 hal, kalau Pak Adi Arnawa yang sekarang namanya Sapta Kriya Adi-Cipta, tetapi semuanya itu esensinya dari pola pembangunan semesta berencana,” urainya.
Di sisi lain, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa didampingi Wakil Bupati Badung, Bagus Alit Sucipta telah menyerahkan dokumen Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2024.
“Secara prinsip raperda yang kami sampaikan memang ada beberapa yang tidak mencapai target, baik target belanja termasuk pendapatan itu, sehingga saya melihat antara belanja dan pendapatan itu tidak sebanding,” terang Adi Arnawa.
Menurutnya, secara normatif Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2024 diserahkan kepada DPRD Badung paling lambat enam bulan, setelah tahun anggaran berakhir yang telah diaudit oleh BPK RI.
“Secara substansial sebagai bagian dari laporan keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2024 yang hasilnya telah diserahkan kepada Pimpinan DPRD Badung pada 5 Juni 2025 berupa Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Badung,” kata Adi Arnawa.
Meski demikian, lanjutnya telah terjadi pengendalian yang maksimal, sehingga tidak terjadi hutang yang terbukti pihaknya bisa mendapatkan silpa sebesar Rp381 juta lebih.
Adi Arnawa menambahkan rancang bangun APBD Badung ini menunjukkan optimisme sekaligus memotivasi buat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang fungsinya dalam rangka optimalisasi pendapatan untuk bekerja maksimal.
“Astungkara, ke depan kita berharap sebisa mungkin target yang kita pasang bisa kita realisasikan dengan potensi-potensi yang kita miliki, baik SDM maupun realisasi pendapatan,” tegasnya. (bp/ken)