BADUNG, Balipolitika.com– Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung, tepatnya Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara pidana umum di halaman Kejari Badung, Rabu, 2 Juli 2025.
Kegiatan pemusnahan barang bukti ini dihadiri oleh Kajari Badung, Sutrisno Margi Utomo, S.H., M.H., Kapolres Badung AKBP M. Arif Batubara, S.H.,S.I.K.,M.H.,M.Tr.Opsla, Wakil Ketua III DPRD Badung Drs. Made Sunarta M.,M.,M.Si, Kasi Penindakan Satpol PP Badung Nyoman Hadi Suharyana, Katim Pemberantasan BNN Kabupaten Badung, I Putu Ngurah Sidarta Wijaya, S.S., Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Ngurah Rai R.Fadjar Donny Tjahjadi, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas II A Kerobokan, Dandim 1611 Badung diwakili Danramil Mengwi Ketut Darmawan, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kerobokan Hudi Ismono, Ketua Pengadilan Negeri Denpasar diwakili oleh Wayan Suarta, dan Kabid Pelayanan Dinkes Kab Badung I Made Suadera.
Barang bukti yang dilakukan pemusnahan berasal dari 199 alias seratus sembilan puluh sembilan perkara yang terdiri dari tindak pidana umum yang sudah diputus dan berkekuatan hukum tetap (inkracht) dari bulan November 2024 sampai dengan bulan Juni 2025.
Adapun barang bukti dimaksud terdiri atas 102 perkara tindak pidana narkotika, tindak pidana orang dan harta benda, tindak pidana terhadap keamanan negara dan ketertiban umum, dan tindak pidana lainnya sebanyak 97 perkara.
Khusus barang bukti 102 perkara tindak pidana narkotika yang dimusnahkan terdiri atas 12.061 gram ganja, 3.745,19 gram extasy, 1.113,93 gram sabu-sabu, 332.02 gram cocain, 364,53 gram psilosina, dan 5.371,49 gram pysitropika alias pil koplo.
Kejari Badung juga memusnakan barang bukti lainnya dalam perkara tindak pidana narkotika berupa handphone berbagai merk, timbangan elektrik berbagai merk, pakaian, tas, bong atau alat hisap sabu-sabu, dan lain lain.
Sementara itu, barang bukti tindak pidana orang dan harta benda, tindak pidana terhadap keamanan negara dan ketertiban umum, dan tindak pidana lainnya sebanyak 97 perkara yang dimusnahkan berupa senjata tajam, pakaian, handphone berbagai merk, dokumen, dan lain lain.
Kajari Badung, Sutrisno Margi Utomo menyampaikan pemusnahan barang bukti yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap bertujuan agar para jaksa sesuai kewenangannya melaksanakan putusan secara tuntas.
“Karena barang bukti adalah salah satu obyek eksekusi, sehingga diharapkan tidak ada lagi tunggakan penyelesaian perkara pada tahun ini. Di samping itu, juga mengurangi tumpukan barang bukti dalam gudang barang bukti dan mengantisipasi tidak adanya penyalahgunaan barang bukti yang rawan seperti narkotika dan obat-obatan terlarang,” ucap Sutrisno Margi Utomo.
Kajari Badung melalui Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) juga telah melaksanakan MoU dengan pihak SMK PGRI 2 Badung dalam menghadirkan inovasi dalam merawat serta mengelola barang bukti jenis bermotor guna menjaga nilai dan keaslian barang bukti itu sendiri.
Sutrisno Margi Utomo menekankan Kejari Badung berkomitmen membentuk pemahaman baru serta pembaruan ilmu pengetahuan bagi para insan Adhyaksa dalam menjalankan tugas dan fungsinya sehari-hari.
Dalam meningkatkan ilmu pengetahuan khususnya ilmu hukum tersebut, Kejari Badung melaksanakan Penandatangan Nota Kesepahaman dengan Universitas Udayana.
Ucapan terima kasih disampaikan Sutrisno Margi Utomo kepada Dekan Fakultas Hukum Unud yang bersedia hadir serta menjalin kerja sama dengan Kejari Badung.
“Di tengah situasi saat ini, sedang berlangsung pembahasan mengenai RUU KUHAP baru yang nantinya akan berlaku sehingga berpotensi adanya perubahan struktur hukum pidana di Indonesia. Jaksa yang bertugas dalam melaksanakan tugas penuntutan yang paling berpengaruh sehingga diperlukan pendidikan dan pemahaman baru agar mampu adaptif dalam menegakan hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku nantinya,” urai Sutrisno Margi Utomo.
“MoU antara Kejaksaan Negeri Badung dengan Universitas Udayana ini diharapkan dapat berjalan dengan baik serta mampu memberikan manfaat positif di dalam penegakan hukum di Kabupaten Badung. Hukum yang baik adalah hukum yang mampu menghadirkan rasa keadilan bagi kedua belah pihak serta melaksanakan hukum dengan humanis,” tutup Sutrisno Margi Utomo. (bp/ken)