BULELENG, Balipolitika.com– Fakta-fakta menarik seputar kasus Tempat Pembuangan Akhir (TPA) ilegal di Dusun Laba Langga, Desa Pangkungparuk, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng diungkap Gede Pasek Suardika dari Berdikari Law Office.
Menerima kuasa dari pemilik lahan sekaligus terdakwa, yakni I Wayan Sudiarjana, GPS- sapaan akrabnya- mengaku kecewa sidang tindak pidana ringan (tipiring) yang dihadapi kliennya di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja ditunda karena pihak pengadilan mengembalikan berkas perkara kasus tersebut.
“Rencana sidang dugaan tindak pidana ringan (tipiring) terkait pengelolaan sampah yang diajukan Satpol PP Pemkab Buleleng ditunda karena PN Singaraja menilai berkas yang diajukan tidak lengkap sehingga dikembalikan,” ungkap GPS, Rabu, 2 Juli 2025.
Apa yang dihadapi I Wayan Sudiarjana ungkapnya merupakan contoh kasus yang akan menjadi potret nyata bagaimana kegagalan pengelolaan sampah di Kabupaten Buleleng di mana fakta itu dinilai belum layak disidangkan di PN Singaraja.
“Tim PH terdakwa dari Berdikari Law Office sebenarnya sudah siap untuk mengikuti jalannya sidang yang tergolong langka untuk kasus tipiring ini. Pembelaan secara pro bono ini dilakukan setelah terdakwa datang ke kantor Berdikari Law Office di Jalan Raya Srikandi, Sambangan, Buleleng untuk meminta pendampingan,” tandas GPS.
“Melihat kasusnya, saya pun menyatakan kecewa sidang tidak dilaksanakan. Saya berharap ada sikap yang lebih bijak dari Pemkab Buleleng untuk lebih mengutamakan penyelesaian restorative justice yang sudah diatur dan diakui sebagai solusi penyelesaian masalah hukum. Atau setidaknya bisa dibuktikan manfaat Bale Kertha Adhyaksa yang konon dihadirkan untuk solusi perdamaian sebelum ke pengadilan. Daripada hanya penuh seremonial tanpa manfaat nyata mending upaya-upaya itu dilakukan dulu,” sentil GPS.
GPS juga meminta Pemkab Buleleng tidak terlalu bersemangat untuk mempidanakan warganya sendiri.
Seandainya tetap ngotot harus ke pengadilan, GPS menyatakan pihaknya sangat siap dengan segala alat bukti nyata kalau justru yang membuang sampah di lahan terdakwa adalah mobil plat merah milik pemerintah.
“Kami akan tuntut juga semuanya dihadirkan sebagai terdakwa. Jangan pemilik lahan yang sudah berkorban memberikan lahannya untuk membantu pelayanan 19 desa di empat kecamatan di Buleleng tersebut yang ditarget. Pelaku yang bawa sampah juga harus diproses hukum dan mobil plat merahnya juga hadirkan sebagai alat buktinya,” pinta GPS.
“Bagi kami, perlindungan warga negara yang sudah bersedia lahannya dipakai harus dijaga hak-haknya karena UU 8 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah jelas tanggung jawab pemerintah. Pemerintah gagal kok warganya yang dipidana?” tanya GPS.
GPS mengaku khawatir selain I Wayan Sudiarjana, selanjutnya para pedagang asongan atau UMKM yang jualan air minum dalam kemasan di bawah 1 liter yang ditarget karena melanggar Surat Edaran Gubernur Bali.
“Setelah ini kami khawatirkan para pedagang asongan atau UMKM yang jualan AMDK di bawah satu liter juga ditarget karena melanggar Surat Edaran Gubernur. Lama-lama ini jadi cara pemerintah cari uang dari denda selain ingin mempidanakan warganya. Maka ini harus diluruskan,” tegas GPS. (bp/ken)