DENPASAR, Balipolitika.com- Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Denpasar menggelar penertiban menyasar sepanjang Jalan Teuku Umar, Jalan Imam Bonjol, Jalan Pesanggaran, dan Jalan Raya Sesetan, Rabu, 2 Juli 2025.
Alat peraga promosi alias reklame seperti baliho, spanduk, banner, umbul-umbul, pamflet, dan sejenisnya yang terpasang di fasilitas umum langsung dibersihkan.
Aksi bersih-bersih itu berhasil mengumpulkan 33 buah pamflet liar, 40 buah banner liar, 12 spanduk liar, 2 baliho liar, 1 umbul-umbul, dan sebuah papan nama.
Aksi bersih-bersih ini dilaksanakan untuk menjaga keindahan wajah Kota Denpasar.
Kepala Satpol PP Kota Denpasar, Anak Agung Ngurah Bawa Nendra menjelaskan bahwa penertiban tersebut bertujuan untuk menjaga keindahan dan ketertiban fasilitas umum di wilayah Kota Denpasar sehingga suasana wajah kota menjadi lebih rapi dan indah serta tidak mengganggu aktivitas masyarakat.
“Dalam penertiban kali ini, kami berhasil menertibkan alat peraga promosi yang dipasang tidak sesuai dengan tempatnya, dan banyak dijumpai sudah kadaluarsa,” ungkapnya
Bawa Nendra menambahkan, penertiban ini akan terus dilakukan secara berkala untuk memastikan Denpasar tetap menjadi kota yang tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat.
Hal ini sejalan dengan amanat Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang ketertiban umum.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat dan pelaku usaha untuk mematuhi aturan terkait pemasangan reklame ataupun alat praga promosi lainya di fasilitas umum demi menjaga keindahan kota,” tegasnya.
Satpol PP Kota Denpasar berharap dengan adanya penertiban ini, masyarakat dapat lebih sadar akan pentingnya menjaga kebersihan, kenyamanan, dan ketertiban di ruang publik. (bp/ken)