KLUNGKUNG, Balipolitika.com – Tampaknya masalah pengerukan bukit di Klungkung, cukup serius terjadi belakangan ini.
Jajaran Pemkab Klungkung pun, menggelar rapat koordinasi terbatas (Rakortas) menyikapi masih maraknya aktivitas pengerukan bukit di wilayah Kecamatan Dawan.
Khususnya, setelah keluhan masyarakat yang mendapati aktivitas pengerukan bukit. Meskipun pematangan lahan di proyek PKB telah selesai.
Bupati Klungkung, I Made Satria mengambil sikap untuk menghentikan seluruh aktivitas pengerukan bukit tersebut.
Menurut Satria, aktivitas pengerukan bukit sudah menjadi keluhan warga. Warga khawatir dampak pengerukan itu berpotensi terjadi menyebabkan bencana longsor.
Warga juga mengeluh lalu lalang truk pengangkut material, merusak jalan yang sudah dalam perbaikan tahun lalu.
Atas pertimbangan itu, Satria secara tegas menutup dan memberhentikan aktivitas pengerukan yang kembali terjadi.
“Saya minta tim ini agar lebih gencar mengecek di semua aktivitas pengerukan, dan saya tegaskan aktivitas pengerukan ini berhenti sementara,” tegas Satria, Senin (30/6).
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Klungkung, Dewa Putu Suwarbawa, Selasa (1/7) mengatakan, dari hasil pantauannya di lapangan, ada sebanyak 9 titik aktivitas pengerukan di Kecamatan Dawan.
Di antaranya di Desa Pesinggahan, Gunaksa dan Paksebali. “Kami segara akan memanggil pemilik lahan yang melakukan aktivitas pengerukan,” ujarnya.
Satpol PP juga telah turun melakukan penelusuran, terkait pengerukan bukit yang masyarakat keluhkan di wilayah Kecamatan Dawan.
Dari hasil penelusuran, ada 9 titik lokasi pengerukan bukit yang berada di wilayah Kecamatan Dawan.
Suwarbawa mengatakan, dari 9 lokasi itu, 4 lokasi pengerukan ada di Dusun Buayang, Desa Gunaksa dan 5 titik di Desa Pesingahan.
“Seluruh kegiatan pengerukan ini belum memiliki izin. Mereka awalnya berdalih untuk penataan lahan, namun setelah pengecekan ke lapangan, materialnya ternyata terjual ke luar Kabupaten Klungkung,” ujar Dewa Suwarbawa.
Menurutnya pengerukan bukit itu penataan lahan, seharusnya material langsung terpakai. Bukannya terjual ke wilayah lain, sehingga melanggar ketentuan.
Lima lokasi pengerukan bukit di Desa Pesinggahan, Satpol PP Provinsi Bali juga telah memberikan surat peringatan dan meminta agar kegiatan berhenti.
Sementara untuk pengerukan di Desa Gunaksa, tindakan penghentian sementara telah terjadi dan pihak terkait akan segera pemanggilan.
“Kalau masih membandel, kami akan berkoordinasi dengan pihak provinsi untuk mengambil langkah tegas penegakan hukum,” tegasnya. (BP/OKA)