DENPASAR, Balipolitika.com– Perilaku Kepala Desa Baturiti, Kecamatan Kerambitan, Kabupaten Tabanan dan kasus kriminalitas yang dialami dan dilakukan warga negara asing (WNA) di Bali disorot Fraksi Partai Golkar DPRD Bali pada Rapat Paripurna DPRD Bali, Senin, 23 Juni 2025.
Adapun rapat paripurna itu mengagendakan pandangan umum fraksi-fraksi di DPRD Bali terhadap dua raperda yang diajukan Gubernur Bali.
Pertama, Raperda Provinsi Bali tentang Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun 2025-2029.
Kedua, Raperda Provinsi Bali Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2024.
Anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Bali, I Nyoman Wirya, saat membacakan pandangan umum fraksinya menyebutkan, capaian Indeks Demokrasi Indonesia (IDI) di Provinsi Bali tahun 2023 sebagaimana dirilis tahun 2024 mencapai angka 85,13 di mana capaian itu tertinggi secara nasional.
Menurutnya, prestasi ini tentu sangat membanggakan bagi Bali, karena menjadi keberhasilan Pemprov Bali dalam pembangunan bidang politik terutama dalam mengimplementasikan prinsip Trisakti Bung Karno, yakni berdaulat secara politik.
Tetapi, kata dia, dengan terungkapnya perilaku Kepala Desa Baturiti, Kecamatan Kerambitan, Tabanan sebagaimana yang viral di media sosial tentu menjadi hal yang kontraproduktif jika dibandingkan dengan indikator kebebasan dan kesetaraan sebagai indikator indeks demokrasi yang memperoleh angka masing-masing 85,23 dan 85,75.
“Apalagi sejatinya perilaku seperti Kepala Desa Baturiti bukanlah satu-satunya terjadi Bali. Sehubungan dengan hal tersebut kami Fraksi Partai Golkar mendukung gerakan untuk mempidanakan Kepala Desa Baturiti, dan kepada Saudara Gubernur dalam batas-batas kewenangannya tidak melakukan pembiaran terhadap perilaku oknum kepala desa yang seperti ini,” ujar Nyoman Wirya.
Selain itu, Fraksi Partai Golkar juga menyoroti kriminalitas oleh dan terhadap WNA.
Dipaparkan, di sepanjang tahun 2024 hingga Juni 2025, peristiwa kriminalitas yang dialami dan dilakukan oleh warga negara asing (WNA) di Bali meningkat drastis dibanding tahun-tahun sebelumnya.
Mulai dari kasus Finns Beach Club, kasus perusakan kaca salon oleh warga Mesir, kasus penculikan dan perampokan terhadap warga Ukraina, dan yang terjadi baru-baru ini adalah kasus penembakan terhadap warga negara Australia.
“Kasus demi kasus seperti ini tentu telah mencoreng kenyamanan dan keamanan Bali sebagai daerah tujuan wisata dunia yang sebelumnya sangat terkenal nyaman dan aman selain keindahan alam dan keramahtamahan masyarakatnya. Untuk itu, kami Fraksi Golkar mengingatkan kepada Saudara Gubernur untuk mengambil langkah-langkah konkret guna mencegah terjadinya peristiwa kriminal, baik yang dilakukan oleh warga negara asing sendiri maupun yang dilakukan oleh masyarakat lokal,” tegasnya.
Fraksi Partai Golkar juga mengungkapkan bahwa berdasarkan pengamatan Fraksi Partai Golkar, telah terjadi pelanggaran yang luar biasa dan masif terhadap RTRWP Bali.
“Bagaimana pandangan Saudara. Gubernur?” tanya Wirya.
Sementara soal potensi pendapatan Pungutan Wisatawan Asing (PWA), Fraksi Partai Golkar menilai belum sepenuhnya tercapai.
Wirya juga menilai penggunaan dana hasil PWA belum jelas, pengolahan data dan rekonsiliasi pun saru gremeng.
Selain terkait Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun 2025-2029 dan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2024, Fraksi Partai Golkar juga menyinggung soal rencana Gubernur Bali membentuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Pangan, Air, Energi, dan Transportasi.
“Kami, Fraksi Partai Golkar, mendorong dibentuk juga BUMD Pariwisata serta diperkuatnya dasar hukum pembentukan BUMD-BUMD dan Perseroda tersebut dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda),” ungkap Wirya. (bp/jk/ken)